LLDikti Wilayah IV Jabar-Banten Cabut Izin 5 PTS, 37 Lainnya Dapat Peringatan

Ilustrasi PTS, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Jawa Barat-Banten mencabut izin lima perguruan tinggi swasta (PTS). Selain itu, dari total 443 PTS di Jabar dan Banten, sebanyak 37 PTS mendapat peringatan agar memperbaiki administrasi dan kualitas pelayanan pendidikan.

Kepala LLDikti Wilayah IV Jabar-Banten, Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T., IPU, mengatakan, pencabutan izin 5 PTS di Jabar itu terjadi pada periode akhir 2022 hingga awal 2023.

“Kampus di Bandung termasuk di antara PTS yang dicabut izinnya. Selain di Bandung, PTS yang kehilangan izin operasional juga tersebar di wilayah Bekasi, Tasikmalaya, dan Bogor. Tim Evaluasi Kinerja menemukan bahwa kampus tersebut tidak memenuhi standar penyelenggaraan pendidikan dan diduga terlibat dalam praktik jual beli ijazah,” kata Samsuri, saat konferensi pers virtual, Selasa, 30 Mei 2023.

Menurut Samsuri, 5 PTS tersebut tidak dapat melanjutkan operasionalisasinya kecuali jika mereka mengajukan gugatan ke PTUN dan gugatan tersebut dikabulkan.

“Ini berarti setelah izin operasional dicabut, mereka tidak dapat beroperasi kecuali jika mereka melakukan gugatan ke PTUN dan memenangkannya,” tambahnya.

“Untuk para mahasiswa yang berkuliah di PTS yang izinnya dicabut, badan penyelenggara atau yayasan kampus bertanggung jawab untuk memindahkan mereka ke perguruan tinggi lain. LLDikti juga akan membantu dalam proses verifikasi dan validasi perpindahan mahasiswa ke kampus baru. Mereka juga telah membuka posko khusus untuk memudahkan proses tersebut,” sambungnya.

Terkait 37 PTS yang mendapat peringatan, Samsuri menuturkan, 37 kampus ini mendapatkan perhatian khusus dalam upaya meningkatkan kualitas mereka.

“Pembinaan yang dilakukan terhadap 37 PTS yang bermasalah ini akan dilakukan dengan memberikan batas waktu. Akan tetapi jika pembinaan ini tidak mengarah kepada perbaikan maka akan diberikan rekomendasi dan evaluasi. Bahkan sampai diberikan sanksi pencabutan izin operasional perguruan tinggi,” imbuhnya. (des)***