238.000 Guru Belum Mengikuti PPG

image 1 1 1
Sebanyak 238.000 guru aktif di Indonesia hingga kini belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), (Foto: Dok. PPG Kemendikdasmen).

ZONALITERASI.ID – Wamendikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, mengatakan, sebanyak 238.000 guru aktif di Indonesia hingga kini belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Padahal, program PPG Guru Tertentu menjadi instrumen utama untuk memperkuat profesionalisme sekaligus membuka akses Tunjangan Profesi Guru (TPG).

“Pada 2025 pemerintah baru berhasil menyelesaikan sertifikasi bagi lebih dari 800 ribu guru. Untuk menjawab persoalan sertifikasi, pemerintah pada 2026 ini mempercepat pelaksanaan PPG bagi 238.000 guru aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik,” kata Fajar, dalam keterangan yang disampaikan Kemendikdasmen, dikutip Selasa, 9 Juni 2026.

Fajar mengungkapkan, Kemendikdasmen berkomitmen untuk mempercepat reformasi tata kelola guru secara menyeluruh. Menurutnya, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru harus berjalan beriringan.

“Tidak mungkin kita mendorong guru menjadi profesional tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan. Namun, sebaliknya, kalau guru terlalu menuntut kesejahteraan tetapi mengabaikan aspek profesionalitas juga tidak seimbang,” ujarnya.

Fajar menyebutkan, bagi guru yang belum memiliki gelar sarjana atau diploma, Kemendikdasmen menyediakan jalur khusus melalui program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 lewat mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

“Dengan jalur ini, guru cukup menempuh dua tahun pembelajaran, bukan empat tahun penuh, karena masa kerja mereka diakui secara formal oleh pemerintah. Pada 2026, program ini menyasar 150.000 guru,” katanya.

Kenaikan TPG

Kata Fajar, dari sisi kesejahteraan, atas inisiatif Presiden Prabowo, TPG dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kenaikan ini berlaku bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi minimum berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yakni berijazah S-1/D-4 dan telah menyelesaikan PPG.

Menurutnya, Kemendikdasmen juga merombak skema penerimaan tunjangan. Guru baru yang menyelesaikan PPG dan memenuhi syarat administrasi langsung mendapatkan TPG sebesar Rp2 juta, tanpa harus memulai dari besaran sebelumnya. Kebijakan ini disebut sebagai bukti bahwa kenaikan kesejahteraan dibangun di atas pencapaian kompetensi.

Lanjut Fajar, di luar isu sertifikasi dan tunjangan, pemerintah juga menyederhanakan beban administratif guru. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, pelaporan kinerja guru ASN yang sebelumnya dilakukan dua kali setahun melalui mekanisme aplikasi yang kompleks kini cukup dilakukan satu kali setahun dan disampaikan langsung kepada kepala sekolah.

Redistribusi Guru PPPK

Fajar menyebutkan, masalah lain yang turut dibenahi adalah dampak pengangkatan guru swasta menjadi PPPK. Selama beberapa tahun terakhir, lebih dari 100.000 guru swasta diangkat jadi PPPK dan ditugaskan ke sekolah negeri, sehingga banyak sekolah swasta kehilangan tenaga pendidik berpengalaman.

Pemerintah menjawab persoalan itu dengan menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang memungkinkan redistribusi guru PPPK untuk kembali mengajar di sekolah asal sesuai kebutuhan, melalui permohonan satuan pendidikan dan evaluasi bersama Dinas Pendidikan serta Badan Kepegawaian Daerah.

“Untuk kebutuhan jangka panjang, Kemendikdasmen mengajukan usulan pengangkatan 498.000 calon guru ASN kepada Kementerian PAN-RB. Langkah ini menjawab kebutuhan mendesak akibat sekitar 60.000 hingga 70.000 guru yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya,” ucapnya.

Fajar menambahkan, seluruh kebijakan tersebut berlandaskan prinsip keadilan antara guru ASN dan non-ASN. Guru non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi berhak memperoleh TPG sebesar Rp2 juta per bulan yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing.

“Ke depan, pemerintah bersama DPR juga mendorong revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional untuk memperkuat standar profesi guru secara berkelanjutan,” pungkasnya. (des)***