Kiat Kemenag Atasi Kekerasan dan Perundungan di Pesantren, Perbaiki Sistem secara Menyeluruh

01KTKMX0F3A7KMKCB0VFJ4M41J 1
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026, (Foto: Kemenag).

ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan satuan pendidikan.

Langkah konkret kini diambil lewat pendekatan struktural, kultural, dan penegakan regulasi secara konsisten untuk memastikan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman dan bermartabat bagi santri.

Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Menag mengatakan, penanganan kasus di lapangan saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada individu pelaku, melainkan menyasar pada perbaikan sistem secara menyeluruh.

“Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman. Kita tegaskan tidak ada ruang bagi penyelesaian yang mengabaikan proses hukum,” ujar Menag, dilansir dari laman Kemenag.

Menurut Menag, sebagai langkah konkret di hilir, Kemenag melakukan pengetatan berlapis pada pintu masuk izin operasional melalui aplikasi SITREN. Kebijakan ini bergeser dari yang semula mengejar kuantitas jumlah lembaga, kini fokus pada mutu, kelayakan, dan pemenuhan kriteria keselamatan asrama.

Pada periode Mei-Desember 2025 Kemenag menerbitkan 888 izin, namun pada Januari-April 2026 jumlah penerbitan izin dapat ditekan hingga hanya terbit 41 izin baru dengan adanya syarat ketat seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” tutur Menag.

Selanjutnya, ketegasan administratif juga dijatuhkan tanpa kompromi kepada lembaga yang lalai melindungi santrinya. Kata Menag, sepanjang tahun 2026, intervensi kelembagaan dilakukan secara masif. Kemenag tercatat telah menghentikan penerimaan santri baru di 17 kasus pesantren bermasalah, melakukan penggantian kepemimpinan di 14 kasus, hingga melakukan pencabutan tanda daftar keberadaan lembaga secara permanen.

Di sisi mitigasi aduan, lanjut Menag, optimalisasi kanal “Telepontren” bentukan Kemenag menjadi solusi memecah budaya diam (culture of silence) yang selama ini menjadi tembok penghambat pengungkapan kasus kekerasan. Dari yang semula hanya menerima 5 laporan pada 2024 dan 26 laporan pada 2025, kanal ini sudah merespons cepat 22 aduan sepanjang Januari-Mei 2026.

“Lonjakan pengaduan ini tidak boleh dimaknai secara sederhana sebagai meningkatnya angka kekerasan. Sebaliknya, data ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan yang sangat besar dari santri, orang tua, dan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara karena kerahasiaan dan perlindungannya kredibel,” jelas Menag.

Pengarusutamaan Pesantren Ramah Anak

Menag menambahkan, langkah pencegahan jangka panjang juga diperkuat di internal ekosistem pengasuhan. Kemenag menggandeng praktisi ormas keagamaan seperti PBNU, MUI, Nawaning, dan RMI untuk meluncurkan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak, sekaligus menggalakkan pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah (pendidikan seksual berbasis adab Islam). Kurikulum ini melatih santri mengenali batasan pergaulan dan berani melapor sejak dini.

Sebagai standardisasi nasional, Menag mendorong seluruh pesantren di Indonesia mereplikasi praktik baik (best practices) dari lembaga yang telah sukses menerapkan sistem pengasuhan dialogis tanpa hukuman fisik, seperti Pesantren Al Muayyad Surakarta, Peacesantren Welas Asih Garut, dan Pesantren Nurul Jadid Probolinggo.

“Melalui penguatan regulasi, pengawasan ketat, dan kerja keras Satgas yang berkelanjutan, negara hadir tidak hanya saat kasus terjadi, tetapi membentengi sistem perlindungan sejak awal demi masa depan anak-anak Indonesia,” pungkas Menag. (des)***