ZONALITERASI.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pangandaran menyatakan tiga Perda usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran tahun 2023 layak untuk mendapatkan pembahasan pada tahapan selanjutnya.
Pernyataan itu disampaikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pangandaran pada Rapat Paripurna mengenai Raperda DPRD Kabupaten Pangandaran, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat, 17 November 2023.
Rapat Paripurna diikuti oleh para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, dan Camat.
Terkait dengan tiga buah usulan Raperda tahun 2023, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Terhadap Raperda tentang Penghormatan Perlindungan dan Penyuluhan Disabilitas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 penyandang disabiltas dan banyaknya penyandang disabiltas di Pangandaran, Pemerintah Daerah harus mengubah paradigma dengan melibatkan disabilitas secara aktif dalam pembangunan daerah.
“Kami percaya bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama, hak pendidikan, hak pekerjaan, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat. Kami sependapat untuk diatur hak penyandang disabilitas sebagai penghormatan, perlindungan, dan hak disabiltas dalam peraturan daerah,” katanya.
2. Terhadap Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Kabupaten Layak Anak didepinisikan dengan sistem pembangunan yang menjamin hak anak dan perlindungan, khususnya anak yang dilakukan terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
“Kami percaya bahwa ke depan suatu bangsa tergantung pada anak sebagai generasi penerus, kami sependapat untuk diatur tata cara penyelenggaraan Kabupaten Layak Ank dalam peraturan daerah,” tuturnya.
3. Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, rancangan ini merupakan wujud konkret pelaksanaan penjaminan konstitusional masyarakat, mengacu Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, tentang hak dasar untuk mendapatkan jaminan perlindungan persamaan dimata hukum dan di pemerintahan.
“Kami sependapat untuk diatur tata cara pemberian bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu,” tuturnya.***