Cair, Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Non-PNS

Syarat tunjangan insentif guru non pns madrasah 2020
Pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah non-PNS segera terlaksana, (Foto: Laluahmad.com).

ZONALITERASI.ID – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah non-PNS segera terlaksana.

“Surat perintah pembayaran dana sudah terbit. Itu tandanya KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah dialokasikan di RKAKL Kementerian Agama ke rekening bank penyalur insentif guru madrasah non-PNS,” kata Yaqut, di Jakarta, dikutip dari Jpnn.com, Kamis, 16 Juni 2022.

“Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah non-PNS penerima insentif,” tambahnya.

Yaqut menyebutkan, insentif ini diberikan kepada guru non-PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Besarannya Rp 250 ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216 ribu guru madrasah non-PNS.

“Insentif tersebut merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa,” tuturnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

“Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah non-PNS juga paling banyak,” ujar Ali Ramdhani.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, M Zain, mengatakan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah non-PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. (des)***