Di Kabupaten Pangandaran Penanganan Covid 19 sampai Zona RT

berita sebanyak 62 rt di kabupaten pangandaran masuk zona merah 2583 l
Rakor Penangangan, Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pangandaran, di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, Selasa (22/6/2021), (Foto: Humas Pangandaran).

ZONALITERASI.ID – Pemerintah Kabupaten Pangandaran terus gencar dan mengintensifkan penanganan dan pencegahan Covid 19.

Penanganan yang dilakukan langsung sampai ke tingkat yang paling bawah yaitu hingga ke tingkat RT.

Topik itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penangangan, Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pangandaran, di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, Selasa (22/6/2021).

“Tiga hal yang kita bahas, pertama penanganan yang terkena Covid. Kedua pencegahan dan ketiga vaksinasi. Itu saya sampaikan ke mereka sampai ke Desa dan sampai ke RT. Kita juga sampaikan peta zona per RT, tentu zona itu mempengaruhi penanganan,” tutur Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, saat menyampaikan arahan dalam Rakor.

Menurut Bupati, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat suatu kawasan masuk kategori zona merah. Antara lain tidak boleh ada kerumunan lebih dari 3 orang.

“Dari 3.180 RT yang ada di Kabupaten Pangandaran, yang masuk zona merah ada 62 RT, itu tidak boleh ada kegiatan sampai dia zonanya turun minimal zona orange. Ada beberapa poin yang tidak boleh dilakukan dalam keadaan zona merah. Di antaranya tidak boleh ada kerumunan lebih dari 3 orang, hajatan, desanya di lockdown tidak boleh keluar masuk,” terangnya.

Bupati menegaskan, bila ada yang terpapar dengan gejala ringan dan sedang, itu dirawat di puskesmas dengan difasilitasi antivirus.

“Kita membuat kesepakatan, kalau yang gejala ringan dan sedang itu dirawat di puskesmas dan difasilitasi dengan anti virus dan sebagainya. Sedangkan yang gejala berat itu dirawat di RSUD Pandega,” ungkapnya.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Drs. H. Kusdiana, M.M., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran, serta Kepala Puskesmas dan Camat se-Kabupaten Pangandaran. (des)***