ZONALITERASI.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dalam Rapat Paripurna, Senin (31/5/2021). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kabupaten
Rapat dihadiri Bupati Pangandaran, Wakil Bupati Pangandaran, serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran. Salain itu hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, Sekda Pangandaran, serjat Pejabat Lingkup Pemkab Pangandaran.
Ketua Komisi IV, Wowo Kustiwa, saat menyampaikan penjelasan di hadapan Rapat Paripurna, mengatakan, berdasarkan Rapat Paripurna pada hari Jumat (28/5/2021) telah ditetapkan Raperda inisiatif Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran tentang Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran.
Adapun yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan adalah sebagai berikut:
a. Landasan hukum pembahasan dan kajian naskah akademik Raperda inisiatif Komisi IV DPR Kabupaten Pangandaran tentang Penyelenggaraan Perpustakaan antara lain:
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4301); - UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 99, tambahan Lembaran Negara RI nomor 4774);
- UU Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara RO Tahun 2012 Nomor 230, tambahan Lembaran Negara RI nomor 5363);
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);
- UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 265, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6291);
- PP Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara RI 2014 Nomor 76, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5531);
- PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 77, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6667).
b. Pasal 3 UU Nomor 43 Tahun 2007 menjelaskan bahwa perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Sementara itu tujuan perpustakaan adalah memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
c. Fungsi perpustakaan kemudian dijabarkan menjadi beberapa fungsi sebagai berikut:
- Fungsi pendidikan;
- Fungsi penelitian;
- Fungsi informasi;
- Fungsi budaya;
- Fungsi rekreasi.
d. Tujuan perpustakaan adalah untuk membantu masyarakat dalam segala umur dengan memberikan kesempatan dengan dorongan melalui jasa pelayanan perpustakaan agar para pemustaka:
- Dapat mendidik dirinya sendiri secara berkesimbungan;
- Dapat tanggap dalam kemajuan pada berbagai lapangan ilmu pengetahuan, kehidupan sosial dan politik;
- Dapat memelihara kemerdekaan berikir yang konstruktif untuk menjadi anggota keluarga dan masyarakat yang lebih baik;
- Dapat mengembangkan kemampuan berfikir kreatif, membina rohani dan dapat menggunakan kemempuannya untuk dapat menghargai hasil seni dan budaya manusia;
- Sapat meningkatkan taraf kehidupan sehari-hari dan lapangan pekerjaannya;
- Sapat menjadi warga negara yang baik dan dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan nasional dan dalam membina saling pengertian antar bangsa;
- Sapat menggunakan waktu senggang dengan baik yang bermanfaat bagi kehidupan pribadi dan sosial.
Selanjutnya Wowo menuturkan, Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah. Materi muatan Perda merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu Perda yang disusun sesuai dengan teknik legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundang undangan.
“Dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa materi muatan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ujar Wowo, berdasarkan Pasal 56 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa Raperda Provinsi dapat berasal dari DPRD Povinsi atau Gubernur.
“Menurut Pasal 63 UU yang sama berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota. Hal ini menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki hak yang sama dalam mengajukan Raperda. Sehingga dprd dengan fungsi pembentukan perda dapat mengajukan Raperda inisiatif DPRD,” tuturnya. (des)***