ZONALITERASI.ID – DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Pangandaran, Rabu (25/8/2021).
Rapat Paripurna kali ini mengagendakan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2022.
Acara dihadiri Ketua dan Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran; Anggota DPRD Pangandaran; Wakil Bupati Pangandaran; Sekretaris Daerah; Para Staff Ahli; Para Asisten, Para Kepala SKPD; Para Kabag; sera Para Camat.
Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, mengatakan, pelaksanaan program kerja tahunan pemerintah daerah yang berkesinambungan dan berkeadilan merupakan wujud upaya pencapaian visi kebupaten pangandaran, yaitu “Pangandaran Juara Menuju Wisata Berkelas Dunia yang Berpijak pada Nilai Karakter Bangsa.”
Tahapan awal proses penganggaran atas perencanaan tahunan adalah penyepakatan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Pangandaran tahun 2022 antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
“Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 ini, selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang akan ditetapkan menjadi perda APBD tahun anggaran 2022 sebagai dokumen pelaksanaan anggaran,” katanya.
Kolaborasi dan Sinergitas
Menurut Bupati, kebutuhan pendanaan pembangunan tidak sedikit. Oleh karena itu upaya kolaborasi dan sinergitas dengan pemerintah pusat melalui dana transfer, baik yang bersifat umum maupun khusus menjadi tuntutan kompetensi dan kapasitas penting bagi setiap pejabat OPD.
“Upaya-upaya penyelarasan program, perbaikan-perbaikan indikator, penyajian data-data yang komprehensif dan komunikasi serta kolaborasi, adalah kunci untuk menarik sebesar-besarnya dana transfer ke Kabupaten Pangandaran,” ujarnya.
Selanjutnya Bupati mengatakan, sinergitas dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, upaya kolaborasi peningkatan pajak daerah yang mendorong peningkatan bagi hasil pajak yang dikelola Pemerintah Provinsi serta bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat, diharapkan akan mengalami peningkatan pada tahun 2022.
“Asumsi kebijakan pendapatan di atas itulah yang menjadi target pada PPAS murni tahun anggaran 2022. Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp. 350 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp. 689,9 miliar. Sehingga pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp. 1,03 triliun, di luar DAK (Dana Alokasi Khusus) dan bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat,” terangnya.
Prioritas
Bupati menuturkan, sejalan dengan tema rencana kerja Pemerintah Kabupaten Pangandaran, yaitu “Pemantapan Pemulihan Ekonomi untuk Meningkatkan Daya Saing Berbasis Kearifan Lokal”, maka kebijakan belanja daerah pada tahun 2022 fokus pada prioritas sebagai berikut:
1) peningkatan layanan kesehatan dan ketertiban pada sektor destinasi pariwisata;
2) peningkatan promosi dan perbaikan sarana dan prasarana destinasi pariwisata;
3) peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha yang mendukung pariwisata;
4) peningkatan akses pendidikan yang merata dan berkeadilan;
5) optimalisasi destinasi pariwisata unggulan;
6) gerakan membangun desa wisata.
“Kebutuhan belanja rutin pemerintah tentu mengalami efisiensi sesuai dengan situasi new normal. Dengan menjadikan zoom meeting, penggunaan surat elektronik, dan hal-hal baru lainnya menjadi sebuah hal yang lazim, kiranya akan banyak berpengaruh pada anggaran belanja mamin dan atk yang lebih efisien,” ujar Bupati.
Pandemi Covid-19
Bupati menjelaskan, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, penanganan pandemi Covid-19 masih harus mendapatkan perhatian. Demikian pula dengan antisipasi dampak dari climate change yang risiko bencananya sedang terus dimitigasi oleh pemerintah.
“Karenanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 mengamanatkan bahwa pemerintah daerah harus mengalokasikan belanja tidak terduga dalam kondisi yang cukup berdasarkan perhitungan minimal yang telah ditentukan,” tuturnya.
Bupati mengungkapkan, kemampuan keuangan daerah pada tahun 2022 diyakini belum pulih sepenuhnya meskipun pada beberapa hal, sumber pendapatan diyakini lebih baik dari tahun ini. Dengan asumsi kondisi tersebut, maka belanja modal pada tahun 2022 akan sangat ditunjang dengan belanja dana alokasi khusus dan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kebijakan belanja di atas membentuk struktur prioritas dan plafon anggaran belanja sebesar Rp. 1,05 triliun, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 706,6 miliar, belanja modal sebesar Rp. 152,7 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp. 5 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp. 161,1 miliar,” katanya. (des)***