ZONALITERASI.ID – DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna yang beragendakan penjelasan Komisi III terhadap Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Senin (31/5/2021). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kabupaten Pangandaran.
Dalam kesempatan itu, disepakati Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus akan dibahas lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pangandaran.
Ketua Komisi III, Ade Ruminah, S.H., saat berbicara di depan Rapat Paripurna mengatakan, berdasarkan hasil Rapat Paripurna pada Jumat (28/5/2021) telah ditetapkan Raperda inisiatif Komisi III tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus menjadi Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran.
Adapun yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan usulan Raperda tersebut yaitu:
a. Landasan hukum usulan Raperda inisiatif Komisi III ini yaitu:
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
- UU Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5363);
- UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 5049);
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58 tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);
- UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, tambahan Lembaran Nomor 4844);
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5601);
- PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310).
b. Dengan terbitnya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua Perda tentang Pajak dan Retribusi harus disesuaikan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009.
Berdasarkan Pasal 110 Ayat (1) Huruf J UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dipungut oleh pemerintah daerah termasuk dalam kategori jenis retribusi jasa umum.
c. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan dimaksud perlu membentuk peraturan daerah kabupaten pangandaran tentang retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus.
d. Perda ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintahan daerah untuk memungut retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus sekaligus sebagai legitimasi bagi upaya peningkatan dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat khususnya terhadap upaya membayar retribusi daerah.
e. Tujuan yang ingin dicapai dengan pembentukan Raperda tersebut adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Pangandaran yang bersumber dari retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus demi menjamin kesinambungan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di kabupaten pangandaran. (des)***