Mulai Tahun 2021 Penyaluran Dana BOS Madrasah Swasta Diambil Alih Pusat

Muhammad Ali Ramdhani 980x400 1
Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Muhammad Ali Ramdani, (Foto: Daulat.com).

ZONALITERASI.ID – Mulai tahun depan, penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam. Selama ini, proses penyaluran BOS didistribusikan melalui Kanwil Kemenag provinsi atau Kankemenag kabupaten/kota.

“Tahun 2021, penyaluran dana BOS pada madrasah swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), maupun Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat KSKK Madrasah,” kata Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Muhammad Ali Ramdhani, di Jakarta, Jumat (27/11/2020).

“Kemenag (Kementerian Agama) telah menerbitkan Juknis (petunjuk teknis) pengelolaan BOP (bantuan operasional pendidikan) pada raudlatul athfal (RA) dan (BOS) madrasah tahun anggaran 2021. Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020,” sambung Dhani, sapaan Muhammad Ali Ramdani.

Ia mengungkapkan, untuk penyaluran dana BOP pada RA dan Dana BOS pada MI Negeri, tetap dilakukan oleh Kanwil Kemenag provinsi atau Kemenag kabupaten/kota. Demikian halnya dengan penyaluran Dana BOS pada MTs Negeri, MA Negeri, dan MAK Negeri, tetap dilakukan oleh Satuan Kerja Madrasah Negeri yang bersangkutan.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar, menambahkan, satuan biaya BOP dan BOS tahun depan sama dengan 2020. Untuk BOP RA sebesar Rp. 600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun. Dana BOS MI sebesar Rp. 900 ribu, MTs Rp. 1,1 juta, serta MA dan MAK sebesar Rp 1,5 juta untuk setiap siswa dalam setahun.

“Anggaran ini lebih tinggi Rp. 100 ribu jika dibanding dengan BOP dan BOS 2019,” terang Umar.

Umar menambahkan, mulai 2021, Kemenag mulai memberlakukan piloting penerapan e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS. Percontohan ini akan diterapkan di 12 Provinsi, yaitu: Aceh, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Kalimantan Timur. Total ada 15.422 madrasah yang tersebar di 194 Kabupaten/Kota.

“Sebagai pilot project, 15.422 madrasah itu wajib menggunakan aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2021. Saat ini Kemenag sedang dilakukan Bimtek untuk para pengelola Bos madrasah-madrasah tersebut,” pungkasnya. (haf)***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *