ZONALITERASI.ID – Laporan hasil pemeriksaan BPK RI menetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tahun anggaran 2022.
Menyusul penetapan opini WDP itu, DPRD Pangandaran menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rekomendasi DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2022, pada Rabu, Juni 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mengatakan, pihaknya telah melakukan Sidang Paripurna Penetapan Rekomendasi DPRD terkait dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2022.
“Ada 4 hal, yakni administrasi keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh BPK RI ke DPRD untuk ditindaklanjuti. Tentu DPRD kemudian membentuk pansus sesuai perundang-undangan. Karena Pemkab Pangandaran tahun 2022 tidak mendapat Opini WTP tapi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” kata Asep, Selasa, 13 November 2023.
Asep mengungkapkan, Covid-19 berimbas pada masalah keuangan pada tahun 2020. Kendati begitu, hal tersebut tidak mesti menjadi alasan, karena merupakan kondisi ekonomi secara makro.
“Beberapa persoalan terkait salah kode rekening, hal secara administratif tentu membutuhkan penyelesaian. BPK RI menemukan adanya tumpang tindih aset direkomendasikan untuk segera dikomunikasikan dengan Ciamis,” ucapnya.
“Untuk aset kita yang masih tumpang tindih dengan Kabupaten Ciamis, sesuai dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2012 tentang Pemekaran mestinya sudah selesai aset yang bergerak dan tidak bergerak ada di wilayah Pangandaran. Itu harus diberikan ke DOB yakni Pangandaran,” sambung Asep.
Selanjutnya Asep menuturkan, ada juga potensi pendapatan dari retribusi yang sampai saat ini belum dibayar oleh pihak ketiga.
Terkait retribusi ini, lanjutnya, Bupati Pangandaran baru memberi pembinaan agar tidak memberatkan pedagang.
“Namun, kalau ini dibiarkan terlalu lama, persoalan daerah apalagi sumber-sumber pendapatan itu Perdanya sudah dibuat, maka itu perlu dilakukan. Perlu ada pemindahan, belum dilakukannya penarikan retribusi harus segera, yang nanti akan dikembalikan dalam bentuk pembinaan dan pembangunan,” tegas Asep.
11 Rekomendasi
Asep menyebutkan, DPRD Pangandaran mengeluarkan 11 rekomendasi untuk mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran menyajikan proses transaksi keuangan yang didukung data valid dan relevan.
“Prinsipnya 11 rekomendasi yang ditetapkan, dengan mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), pemerintah daerah harus menyajikan proses transaksi keuangan yang didukung dengan bukti dan data-data yang valid dan relevan, sehingga dapat diuji kebenarannya,” jelasnya.
Rekomendasi DPRD Pangandaran Terkait Opini WDP yang Diraih Pemkab
Terkait laporan keuangan Pemkab Pangandaran yang mendapat predikat WDP, Panitia Khusus III DPRD memutuskan dan menetapkan 11 rekomendasi sebagai berikut:
Pertama, terkait laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, agar setiap SKPD dapat melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Kedua, Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran agar melakukan penilaian risiko dan merancang strategi mitigasi untuk meminimalkan dampak keuangan atas kebijakan percepatan pelaksanaan RPJMD tahun 2021-2026 yang ditargetkan selesai pada tahun 2024.
Ketiga, berkaitan dengan penerapan kebijakan defisit APBD dan pinjaman daerah agar mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.O7/2021 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022.
Keempat, Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran agar menyusun roadmap dan strategi pelunasan utang jangka pendek.
Kelima, dalam pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023, TAPD agar memperhatikan prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, kemampuan pendapatan daerah yang rasional, ketentuan batas maksimal defisit dan pinjaman daerah yang diperbolehkan, serta hasil evaluasi pemerintah provinsi Jawa Barat.
Keenam, para kepala SKPD agar lebih cermat dalam memilih akun atau kode rekening yang sesuai dengan substansi belanja saat penyusunan rencana kegiatan anggaran (RKA) SKPD.
Ketujuh, Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran agar menetapkan SKPD yang berwenang mengelola retribusi pemakaian kios wisata. Menetapkan SKPD yang menginventarisasi penggunaan kios wisata oleh pihak ketiga. Serta mengenakan retribusi pemakaian kios di kawasan wisata.
Kedelapan, para kepala SKPD agar lebih optimal mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya. Serta meningkatkan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Kesembilan, terkait laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tindak lanjut diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari. Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran juga harus mempersiapkan sumber daya manusia dalam melakukan penerapan laporan keuangan berbasis akrual.
Kesepuluh, Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran agar melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis terkait status bangunan kios pada pasar wisata.
Kesebelas, para kepala SKPD agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas penatausahaan dan pengamanan aset tetap yang berada dalam penguasaannya.
Asep menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menegaskan kepala daerah berkewajiban menyampaikan perkembangan tindak lanjut serta membuat rencana aksi (action plan) terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI dalam kurun waktu 60 hari.
Setelah itu melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD untuk dilakukan pengawasan. Tujuannya agar proses perbaikan yang dilakukan menjadi jelas, terarah dan terpadu.
“Kita semua perlu melakukan telaah yang komprehensif atas laporan hasil pemeriksaan BPK ini. Dengan rencana aksi yang tepat dan komitmen yang tinggi dari Bupati Pangandaran dan para pejabat lingkup pemerintah kabupaten,” pungkas Asep. (des)***