ZONALITERASI.ID – Kepala Ombudsman RI Wilayah Jawa Barat, Dan Satria mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2022.
“Apabila menemukan dugaan maladministrasi dan pungli, jangan ragu untuk melaporkan kepada Ombudsman Jawa Barat melalui nomor WhatsApp 0811-986-3737. Identitas pelapor akan dirahasiakan,” kata Dan, dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Rabu, 13 Juli 2022.
Dan mengungkapkan, selain mencegah pungli, Ombudsman juga menerima aduan dugaan adanya pemindahan pendaftar ke dalam kartu keluarga di sekitar lokasi sekolah, semata-mata untuk meloloskan pendaftar agar bisa diterima melalui jalur zonasi.
Menurut Dan, hal itu menjadi laporan dan dugaan yang berulang sehingga penyelesaiannya tidak dapat dilakukan untuk satu per satu pengaduan.
”Sudah saatnya kita memperbaiki aturan yang memberi peluang permasalahan itu muncul, seperti Pergub Jabar yang membolehkan domisili dibuktikan berdasarkan dokumen atau keterangan yang menerangkan bahwa peserta didik telah berdomisili paling singkat setahun sejak tanggal pendaftaran PPDB,” katanya.
Sebaran Sekolah
Menurut Dan, prinsip penetapan zonasi dalam PPDB adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
Oleh karena itu, sudah saatnya penetapan zonasi dibarengi dengan sebaran keberadaan sekolah dan pemerataan pelayanan pendidikan di setiap sekolah.
Perhatikan arah perkembangan permukiman dan jumlah anak usia sekolah yang membutuhkan akses setiap jenjang pendidikan di daerah tersebut.
Keluhan Ombudsman juga memberi perhatian terhadap penyaluran pendaftar yang tidak diterima melalui jalur keluarga ekonomi tidak mampu (KETM).
Dikatakan Dan, beberapa keluhan dan laporan dari masyarakat pada PPDB tahap 2 umumnya sama dengan PPDB tahap 1.
”Yaitu terkait verifikasi data yang dianggap lamban dan pengumuman pendaftaran yang tidak diurutkan sehingga menyulitkan pendaftar untuk melihat peluang mendaftar di sekolah yang sesuai skor anaknya,” ujarnya.
Pada PPDB SMA/SMK/SLB tahap II, Ombudsman Jawa Barat mengawasi pelaksanaan pendaftaran, pengumuman dan daftar ulang, seperti pada tahap I.
Pada saat yang bersamaan, Ombudsman terus melakukan klarifikasi terhadap temuan dan laporan terkait dugaan maladministrasi.
”Hasilnya akan diserahkan ke Pemprov Jawa Barat sebagai penyelenggara PPDB. Selain itu, kami melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB daring untuk SD dan SMP yang diselenggarakan pemkab/pemkot yang menjadi kewenangan Ombudsman Jawa Barat.Fokusnya adalah penyediaan layanan yang transparan dan akun tabel,” ujarnya. (des)***