ZONALITERASI.ID – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menerima sebanyak 2.565 calon mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2021.
Pada SNMPTN 2021, UPI menduduki peringkat 3 dari 20 PTN yang menerima calon mahasiswa baru terbanyak.
Selain itu, UPI meraih peringkat 6 tertinggi di Indonesia peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yaitu sebanyak 718 peserta.
Dalam siaran pers dari Kantor Humas UPI disebutkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi jalur SNMPTN 2021 akan dinyatakan diterima di PTN tujuan dengan syarat lolos verifikasi data akademik (rapor dan portofolio asli serta menunjukkan ijazah/Surat Keterangan Tanda Lulus atau SKTL asli) dan persyaratan lain yang akan dilaksanakan oleh PTN tempat peserta SNMPTN diterima.
“Kepada peserta yang dinyatakan lulus SNMPTN 2021, wajib melihat syarat, ketentuan dan jadwal registrasi (daftar ulang) yang dapat dilihat di website/laman: http://pmb.upi.edu/,” katanya.
“Bagi Peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) harus lolos verifikasi terhadap data akademik dan verifikasi data ekonomi melalui dokumen dan/atau kunjungan ke alamat tinggal peserta,” sambungnya.
Calon mahasiswa baru UPI yang diterima melalui jalur SNMPTN tahun akademik 2021/2022 diumumkan melalui laman https://snmptn.ac.id atau https://pmb.upi.edu, pada Senin (23/3/2021).
Registrasi Administrasi dan Akademik
Dalam siaran pers itu juga disebutkan, ada beberapa tahapan registrasi administrasi dan akademik bagi calon mahasiswa baru UPI yang lulus jalur SNMPTN Tahun Akademik 2021/2022.
Berikut tahapannya:
– Wajib melengkapi Biodata dan mengunggah Hasil Scan Surat Pernyataan (Format pdf) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui/disetujui Orang Tua/Wali Calon Mahasiswa secara daring (online) pada laman https://pmb.upi.edu pada 23 sampai26 Maret 2021.
– Calon mahasiswa diharuskan menyimpan bukti pelengkapan biodata dan surat pernyataan tersebut. Mahasiswa yang tidak melengkapi biodata dan mengunggah surat pernyataan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.
– Seluruh calon mahasiswa baru (selain pemilik Kartu Indonesia Pintar Kuliah, KIP-K) wajib membayar biaya pendidikan sebesar yang tercantum dalam Peraturan Rektor UPI tentang Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Baru Universitas Pendidikan Indonesia Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun Akademik 2021/2022.
– Informasi tentang biaya pendidikan (Uang Kuliah Tunggal, UKT) dan nomor tagihan untuk setiap mahasiswa akan disampaikan pada laman https://pmb.upi.edu pada tanggal 12 April 2021.
– Pembayaran biaya pendidikan dilakukan mulai tanggal 19 s.d. 25 April 2021 dengan mengikuti tatacara pembayaran yang tercantum pada laman https://pmb.upi.edu. Calon mahasiswa diharuskan menyimpan bukti pembayaran dan disimpan oleh masing-masing pembayar. Uang yang telah disetorkan TIDAK DAPAT DIAMBIL KEMBALI.
– Calon mahasiswa baru yang lulus SNMPTN dan memiliki KIP-K tidak langsung dinyatakan sebagai penerima KIP-K, tetapi harus melalui tahapan seleksi administrasi dan verifikasi untuk menentukan kelayakan menggunakan KIP-K. Mahasiswa KIP-K akan ditetapkan dengan Keputusan Rektor UPI.
– Verifikasi Data Calon Mahasiswa akan dilakukan oleh Petugas Direktorat Pendidikan pada tanggal 28 s.d. 30 April 2021 melalui Hasil Pengisian Biodata, Unggahan Surat Pernyataan dan Laporan Pembayaran Biaya Pendidikan yang diterima dari Direktorat Keuangan UPI.
– Pengisian Isian Rencana Studi (IRS) atau kontrak mata kuliah dilaksanakan secara daring (online) mulai tanggal 02 sampai 20 Agustus 2021.
– Akun untuk mengakses IRS dan informasi akademik lainnya dapat diperoleh melalui laman https://dit-tik.upi.edu/akun/
– Layanan registrasi akademik hanya diberikan kepada calon mahasiswa yang telah melaksanakan pembayaran biaya pendidikan sesuai ketentuan;
– Tidak ada layanan di luar jadwal yang telah ditentukan; dan
Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi Hot Line/Call Centre Unit Layanan Terpadu UPI pada Nomor 08112096229.***
(des)***