Stop Pungli PPDB, Inspektorat Daerah Jabar: Perlu Penanganan Extraordinary

diduga lakukan pungli ppdb hingga rp40 juta tim saber amankan kepsek smkn 5 bandung cpp
Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) di dua SMA Kota Bandung. Itu dilakukan untuk menyikapi laporan dari Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), (Foto: Sindonews.com).

ZONALITERASI.ID – Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) di dua SMA Kota Bandung. Itu dilakukan untuk menyikapi laporan dari Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI).

Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat Eni Rohyani, mengatakan, kasus itu telah diinvestigasi oleh Satgas Saber Pungli. Dari hasil pengawasan khusus terhadap kedua SMA di Kota Bandung tersebut, direkomendasikan satu kepala sekolah dikenakan sanksi kepegawaian tingkat ringan, sedangkan satu SMA lainnya masih dalam proses pendalaman.

“Untuk lima sekolah yang dilaporkan telah melakukan kelonggaran dalam kuota PPDB Tahun 2022, Inspektorat Daerah memperoleh data yang cukup bahwa kelonggaran kuota PPDB Tahun 2022 memang terjadi, namun demikian tim masih mendalami apakah terjadi transaksi dalam kasus tersebut,” kata Eni, dikutip dari Antara, Kamis, 29 Juni 2023.

Menurut Eni, Inspektorat Daerah tidak hanya menangani laporan mengenai dugaan terjadinya pungli dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2022 di Kota Bandung.

Laporan pengaduan, lanjutnya, juga diterima dalam pelaksanaan PPDB hampir di seluruh Jawa Barat. Di antara laporan yang diterima dan telah ditindaklanjuti, ada yang terbukti namun ada pula yang tidak terbukti. Rekomendasi yang disampaikan beragam sesuai dengan tingkat kesalahan, ada yang masuk dalam kategori ringan, sedang dan berat.

“Setidaknya sudah ada tiga kepala sekolah yang direkomendasikan oleh Inspektorat Daerah untuk diterapkan sanksi PNS kategori berat. Masalah ini telah ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah dan telah diterbitkan Keputusan Gubernur untuk penjatuhan sanksi,” ujarnya.

“Selain itu terdapat pula satu kepala sekolah yang diserahkan penanganannya kepada Aparat Penegak Hukum, karena memenuhi kategori tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Eni menegaskan, Inspektorat Daerah tidak mengistimewakan atau memprioritaskan penanganan pelanggaran PPDB terhadap sekolah tertentu.

“Pada hakekatnya upaya penegakan aturan dilakukan untuk semua sekolah. Dengan demikian seluruh pengaduan yang disampaikan akan diproses, akan tetapi memang belum seluruh proses yang dilakukan telah selesai,” tuturnya.

Penanganan Extraordinary

Eni menuturkan, penanganan pelanggaran PPDB tidak mudah. Sehingga, perlu ada penanganan yang bersifat extraordinary yang dapat mengungkap terjadinya fraud yang dilakukan oleh pihak sekolah.

“Kami menyadari bahwa sebetulnya pengaduan tidak akan pernah berhenti, dan bahwa tindakan preventif jauh lebih penting. Oleh karena itu dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2023, kami telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Satuan Tugas Saber Pungli untuk melakukan sosialisasi anti korupsi dan anti pungli dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2023,” katanya.

“Hal ini sejalan dengan sosialisasi yang telah dilakukan oleh Bapak Gubernur dalam berbagai kesempatan. Di samping itu, kami juga menjadi bagian dalam Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur yang mengubah beberapa ketentuan mengenai Komite Sekolah,” tambah Eni.

Yang harus dipahami, lanjutnya, Inspektorat Daerah bukan eksekutor yang dapat memberikan sanksi terhadap pelanggar PPDB.

Inspektorat Daerah hanya memberikan rekomendasi untuk penjatuhan sanksi kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, dalam hal ditemukan fakta bahwa telah terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB.

“Namun demikian, bila ditemukan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi, maka penanganannya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum,” kata Eni.

Ia menambahkan, untuk menghindari terjadinya kasus pelanggaran serupa pada PPDB Tahun 2023, Inspektorat Daerah melakukan berbagai upaya, mulai dari Pengawasan kepada sekolah berkaitan dengan PPDB dan Pengelolaan Dana BOS, BOPD, dan BPMU; Sosialisasi pembentukan Zona Integritas pada sekolah.

“Kami juga akan membentuk piloting Sekolah Anti-Korupsi dan bersama-sama dengan Satuan Tugas Saber Pungli, akan melakukan pendampingan untuk membentuk Pelajar Duta Anti Korupsi,” pungkas Eni. (des)***