ZONALITERASI.ID – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam, menegaskan, klasterisasi perguruan tinggi bukanlah sebuah kompetisi maupun pemeringkatan.
“Klasterisasi ini untuk mengelompokkan perguruan tinggi sesuai dengan level perkembangannya, dan kemudian untuk dilakukan pembinaan,” kata dia dalam taklimat media secara daring di Jakarta, dikutip Antara, Senin (17/8/2020).
Diketahui, klasterisasi diikuti sebanyak 2.136 perguruan tinggi dari seluruh Indonesia. Adapun 15 PTN yang masuk ke dalam klaster satu yakni IPB University, UI, UGM, Unair, ITB, Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Universitas Hasanuddin.
Selanjutnya, Universitas Brawijaya, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Andalas, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Negeri Malang.
Menurut Nizam, klasterisasi perguruan tinggi tersebut bertujuan untuk mengetahui capaian dan kekurangan perguruan tinggi. Hal ini agar bisa melakukan peningkatan mutu perguruan tinggi secara terus-menerus.
“Karena mutu itu tidak ada batasnya. Di atas yang terbaik, pasti akan selalu ada perbaikan,” ujar Nizam.
Dia menambahkan, Kemendikbud membagi klaster perguruan tinggi tersebut menjadi lima. Klaster tertinggi adalah klaster satu. Pengelompokan perguruan tinggi tersebut tidak membedakan perguruan tinggi negeri maupun swasta.
“Dengan pengklasteran ini, maka setiap perguruan tinggi mengetahui posisinya di klaster mana, dan mengetahui apa yang harus ditingkatkan. Misalnya klaster satu, berarti memiliki tantangan yang cukup besar untuk meningkatkan dirinya tahun depan. Tantangannya input dan proses lebih baik lagi,” ujar Nizam. (haf)***