5 Rambu-rambu Penyelenggaraan PTM Terbatas dari Kemendikbudristek

regulasi sekolah tatap 201121063009 563
PTM 100 persen memungkinkan dilakukan satuan pendidikan. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu dilakukan sebelum PTM diterapkan secara penuh, (Ilustrasi: Republika.id).

ZONALITERASI.ID – Kemendikbudristek telah memberikan lampu hijau bagi sekolah yang berada di PPKM level 1-3 bisa menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Ketentuan itu diatur dalam SKB 4 Menteri terkait penerapan protokol kesehatan (prokes).

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Hendarman, menyebutkan, ada lima kunci untuk menyelenggarakan PTM terbatas.

Pertama, terkait kondisi kelas. Individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar 50 persen).

Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar 62-100 persen).

Sementara untuk PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar 33 persen).

Kedua, jumlah hari dan jam PTM terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Ketiga, mematuhi setiap perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan. Yaitu, menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu dan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Kemudian, menjaga jarak minimal 1,5 meter, tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, dan menerapkan etika batuk/bersin.

Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan. Di mana warga pendidikan harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas.

Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan yang dimaksud seperti di kantin, olahraga dan ekstrakurikuler, kegiatan orangtua menunggu siswa di sekolah, dan lainnya.

“Untuk memudahkan warga satuan pendidikan, Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Panduan Pembelajaran PAUDDikdasmen di Masa Pandemi Covid-19,” pungkas Hendarman, dikutip laman Kemendikbudristek, Selasa (10/8/2021).***