ZONALITERASI.ID – Kemendikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Berdasarkan Permendikbudristek terbaru tersebut, penanganan kekerasan dilakukan oleh satuan pendidikan, pemda sesuai kewenangan, dan kementerian.
Nah, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk menangani kekerasan yang menimpa siswa. Berikut ini
6 tata cara penanganan kekerasan pada siswa berdasarkan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023:
1. Pelaporan
Pelapor melaporkan dugaan kekerasan pada Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sekolah, Satgas, pemda, dan atau kementerian, tidak harus disertai bukti awal
Laporan disampaikan secara langsung, atau tidak langsung melalui:
– Surat tertulis
– Telepon
– Pesan singkat elektronik
– Surat elektronik
– Bentuk penyampaian laporan lain yang memudahkan pelapor
Menindaklanjuti laporan. TPPK atau Satgas melakukan tindakan awal pada korban atau saksi, dapat berupa:
– Memfasilitasi keamanan korban dan saksi
– Memfasilitasi bantuan pendampingan psikis
– Memfasilitasi keberlanjutan hak pendidikan atau pekerjaan korban dan saksi.
2. Pendampingan
Dalam penanganan kekerasan, sekolah, pemda, atau kementerian dapat memberikan pendampingan pada:
– korban, saksi, terlapor berusia anak
– korban atau saksi yang berstatus pendidik atau tenaga kependidikan
Pendampingan selama penanganan kasus kekerasan dilakukan berdasarkan persetujuan korban, saksi, terlapor berusia anak, atau pelaku berusia anak, dengan bentuk:
– Konseling
– Layanan kesehatan
– Bantuan hukum
– Advokasi
– Bimbingan sosial dan rohani
– Layanan pendampingan lain
– Layanan pendampingan yang sesuai kebutuhan ragam korban penyandang disabilitas
Persetujuan baik korban, saksi, terlapor, atau pelaku yang berusia anak dapat diberikan oleh orang tua/wali korban atau pendamping
Jika TPPK sekolah tidak melakukan penanganan, maka Satgas Kekerasan memberi peringatan. Jika masih tidak dilakukan, maka Satgas melakukan penanganan dugaan kekerasan tersebut.
3. Pemeriksaan
Memasuki pemeriksaan, TPPK atau Satuan Tugas menyampaikan pemanggilan pada pelapor/korban, saksi, dan terlapor lewat surat panggilan tertulis maupun lisan. Jika pelapor, korban, maupun saksi adalah siswa usia anak, panggilan pemeriksaan disampaikan ke orang tua atau wali murid
Jika terlapor tidak hadir sampai panggilan ketiga, pemeriksaan dilanjutkan tanpa kehadiran terlapor
TPPK atau Satgas melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan kekerasan, dengan merahasiakan identitas korban, saksi, dan siswa terlapor sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemeriksaan akan mengumpulkan keterangan dari pelapor/korban, saksi, maupun terlapor, serta mengumpulkan bukti-bukti lain yang diperlukan
Saat pemeriksaan, TPPK dan Satgas memastikan korban, saksi, maupun pelapor yang merupakan siswa usia anak untuk didampingi orang tua/wali. Jika korban, saksi, maupun terlapor merupakan penyandang disabilitas, TPPK atau Satgas menyediakan pendamping sesuai ragam disabilitas saat pemeriksaan permintaan keterangan
Pemeriksaan diselesaikan maksimal 30 hari kerja, terhitung sejak permintaan keterangan dari pelapor korban, lalu dituangkan ke berita acara.
Jika pemeriksaan tidak selesai dalam 30 hari kerja, TPPK atau Satgas harus membuat pernyataan bahwa pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan.
Penghentian pemeriksaan ditetapkan oleh ketua TPPK/Satgas, disampaikan ke kepala sekolah, kepala dinas pendidikan, terlapor, dan pelapor/korban
TPPK atau Satuan Tugas dapat menyatakan pemeriksaan dihentikan jika:
– Terlapor meninggal dunia/tidak ditemukan/sakit berat berdasarkan keterangan dokter
– Korban tidak ditemukan, atau pembuktian belum cukup
Pemeriksaan laporan kekerasan bisa dilanjutkan lagi jika ditemukan bukti baru
4. Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi
TPPK atau Satuan Tugas menyusun kesimpulan dan rekomendasi sebagai bagian dari laporan hasil pemeriksaan, laporan disampaikan ke kepala sekolah atau kadisdik
Jika terbukti ada kekerasan, rekomendasi memuat:
– Sanksi administratif kepada pelaku
– Pemulihan korban/pelapor dan/atau saksi jika belum dilakukan atau sepanjang masih dibutuhkan
– Tindak lanjut keberlanjutan layanan pendidikan
Jika tidak terbukti ada kekerasan, rekomendasi memuat tindak lanjut keberlanjutan layanan pendidikan dan pemulihan nama baik Terlapor.
5. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (Sanksi)
Kepala sekolah atau kadisdik menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dengan menerbitkan keputusan dalam maksimal 5 hari kerja, yang berisi:
– pengenaan sanksi administratif terhadap terlapor jika terbukti adanya kekerasan
– pemulihan nama baik terlapor jika tidak terbukti ada kekerasan
Pengajuan keberatan oleh korban atau pelaku diajukan maksimal 30 hari kerja sejak putusan diterima, sedangkan putusan atas keberatan dijatuhkan maksimal 30 hari kerja setelah ajuan keberatan diterima
6. Pemulihan
Pemulihan pada korban, saksi, dan atau pelaku yang merupakan siswa usia anak dan pihak yang merupakan penyandang disabilitas dapat dilakukan sejak pelaporan diterima TPPK atau Satgas dengan identifikasi dampak psikis, fisik, proses pembelajaran. Proses pemulihan difasilitasi pemda sesuai ketentuan perundang-undangan. (haf)***