ZONALITERASI – Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri, menyebutkan, 60 persen dari 540 ribu sekolah di Indonesia sudah diberikan izin untuk melaksanakan PTM terbatas.
Diketahui, sekolah di wilayah PPKM level 1-3 diperbolehkan untuk membuka sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Jumeri, berdasarkan data yang diterima Ditjen PAUD Dikdasmen, saat ini 93 persen sekolah di Indonesia sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
“87 persen sudah siap air bersih, sebagian besar sekolah sudah membentuk Satgas Covid-19, 96 persen sekolah sudah tersedia toilet yang bersih, sarana dan prasarana lainnya sudah 96 persen, tersedianya disinfektan dan lainnya sebanyak 87 persen,” kata Jumeri dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Minggu (15/8/2021).
Jumeri mengimbau kepada pemerintah daerah, dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera memastikan wilayah PPKM level 1-3 yang sudah diizinkan melaksanakan PTM terbatas untuk segera dilaksanakan.
“Mari kita manfaatkan peluang ini untuk memajukan pendidikan. Kita mendorong satuan pendidikan, kepala sekolah untuk memastikan, memeriksa kesiapannya, mengawasi pelaksanaanya agar PTM terbatas ini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Lebih Efektif
Menurut Jumeri, efektivitas PTM terbatas jauh lebih tinggi dibandingkan PJJ. Sehingga, sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 didorong untuk melakukan PTM terbatas jika sudah memenuhi daftar periksa.
“Kelengkapan sarana daftar periksa dan mekanisme pembelajaran sesuai protokol kesehatan di sekolah merupakan syarat wajib juga yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan sebelum menyelenggarakan PTM terbatas. Hal ini sebagai bentuk ikhtiar dan mitigasi risiko penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan,” kata Jumeri.
Ia menambahkan, untuk menciptakan pembelajaran yang optimal, aman, dan nyaman melalui PTM Terbatas, Kemendikbudristek telah berkolaborasi dengan Kementerian atau Lembaga.
“Kita berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, hingga Satgas Covid-19 dalam mitigasi risiko PTM terbatas dan edukasi PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat),” pungkasnya.***