ZONALITERASI.ID – Siswa SMP/MTs yang akan melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat 2023 (PPDB Jabar 2023) ke SMA harus memperhatikan jalur seleksi yang tersedia.
Terdapat sejumlah jalur seleksi untuk SMA, yakni afirmasi dengan kuota sebanyak 20 persen, perpindahan tugas orangtua siswa 5 persen, prestasi 25 persen, dan zonasi dengan kuota 50 persen.
Dikutip dari Instagram @disdikjabar, berikut ini alur pendaftaran PPDB SMA sesuai dengan jalur seleksi masing-masing:
1. Jalur Afirmasi (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau KETM)
– Pendaftaran dapat dilakukan secara daring atau luring oleh sekolah asal,
– Daring: Login dengan akun yang telah diberikan ke sekolah asal. Kemudian, sekolah asal upload data CPD KETM k e website PPDB,
– Sekolah asal mengirim daftar CPD KETM ke Cabang Dinas,
– Verifikasi data yang telah diinput sekolah asal oleh panitia PPDB tingkat satuan pendidikan,
– Masa sanggah verifikasi,
– Seleksi: oleh sistem, rapat koordinasi KS dan cabang dinas bagi KETM tidak lolos, pemetaan CPD KETM berdasarkan domisili, dan penyaluran sesuai sekolah terdekat (negeri/swasta) dengan domisili,
– Penetapan: rapat dewan guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB, satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas, input hasil ke website PPDB. CPD yang tidak bersedia disalurkan dapat mendaftar PPDB tahap 2 mengikuti seleksi sesuai aturan.
– Pengumuman.
2. Jalur Afirmasi (Anak berkebutuhan khusus)
– Pendaftaran dapat dilakukan secara luring oleh sekolah asal/mandiri ke sekolah tujuan,
– Login oleh sekolah tujuan dengan akun yang telah diberikan ke sekolah asal,
– Mengisi data pada format pendaftaran PPDB,
– Menyerahkan persyaratan PPDB,
– Verifikasi data oleh panitia sekolah,
– Cetak bukti pendaftaran,
– Masa sanggah verifikasi,
– Seleksi administrasi, dan kesesuaian dengan ketersediaan SDM pendidik dan sarana prasarana,
– Penetapan: rapat dewan guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB, satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas. Kemudian, upload hasil penetapan ke website PPDB,
– Pengumuman.
3. Jalur Afirmasi (Kondisi tertentu)
– Pendaftaran: dapatkan akun dari sekolah asal/tujuan, login dan isi data pada aplikasi PPDB, pilih jalur afirmasi dan sekolah tujuan,
– Validasi: cek ulang data yang telah dimasukkan, kirim data dan cetak bukti pendaftaran,
– Verifikasi data yang diinput pendaftar oleh sekolah tujuan,
– Masa sanggah verifikasi,
– Seleksi: pemeringkatan berdasarkan jarak domisili ke sekolah hingga batas kuota, jika pada batas kuota ada jarak yang sama, pemeringkatan dilakukan berdasarkan usia yang lebih tua,
– Penetapan: rapat dewan guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB, satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas, kemudian data hasil penetapan diinput ke sistem PPDB,
– Pengumuman.
4. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua
– Dapatkan akun dari sekolah tujuan asal, login dan isi data pada aplikasi PPDB, pilih jalur perpindahan tugas dan sekolah tujuan,
– Cek ulang data yang telah dimasukkan, kirim data dan cetak bukti pendaftaran,
– Data akan diverifikasi oleh sekolah yang dituju,
– Seleksi: Pemeringkatan melalui jarak domisili ke satuan pendidikan. Kemudian, jika pada batas kuota ada jarak yang sama, maka pemeringkatan dilakukan berdasarkan usia. Pemeringkatan anak guru diprioritaskan bagi calon peserta didik yang memilih sekolah sesuai tempat bertugas orangtua.
– Penetapan: rapat dewan guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB, satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas, kemudian data hasil penetapan diinput ke sistem PPDB,
– Pengumuman.
5. Jalur Prestasi Kejuaraan
– Dapatkan akun dari sekolah tujuan asal, login da nisi data pada aplikasi PPDB, pilih jalur dan sekolah tujuan,
– Cek ulang data yang telah dimasukkan, kirim data dan cetak bukti pendaftaran,
– Sekolah memverifikasi data siswa (dapat menguji kompetensi siswa disesuaikan dengan protokol Covid 19),
– Masa sanggah verifikasi,
– Seleksi oleh sekolah: pemeringkatan berdasarkan skor piagam (100 persen) atau ditambah skor uji kompetensi (30 persen : 70 persen), jika pada batas kuota ada skor yang sama, maka pemeringkatan dilakukan berdasarkan usia,
– Penetapan: rapat dewan guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB, satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas, kemudian data hasil penetapan diinput ke sistem PPDB,
– Pengumuman.
6. Jalur Prestasi Nilai Rapor
– Seleksi dilakukan berdasarkan peringkat total nilai rata-rata per semester, dari semester 1-5.
7. Jalur Zonasi
– Dapatkan akun dari sekolah tujuan asal, login da nisi data pada aplikasi PPDB, pilih jalur dan sekolah tujuan,
– Cek ulang data yang telah dimasukkan, kirim data dan cetak bukti pendaftaran,
– Data akan diverifikasi oleh sekolah yang dituju,
– Masa sanggah verifikasi,
– Pemeringkatan berdasarkan jarak domisili ke sekolah hingga batas kuota. Jika pada batas kuota ada jarak yang sama, maka pemeringkatan dilakukan berdasarkan usia yang lebih tua,
– Penetapan: rapat dewan guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB, satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas, kemudian data hasil penetapan diinput ke sistem PPDB,
– Pengumuman.
Pendaftaran PPDB SMA tersebut akan dibuka 2 tahap, yakni mulai 6-10 Juni 2023 untuk tahap 1, dan pada 26-28 Juni 2023 serta 30 Juni 2023 untuk tahap berikutnya. (des)***