ZONALITERASI.ID – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan sebanyak 293.848 guru honorer akan segera diangkat menjadi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Selanjutnya, gaji untuk PPPK guru 2021 sudah dialokasikan dalam dana alokasi umum (DAU) 2022. Anggaran gaji itu disiapkan untuk 14 bulan gaji, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
“Terdapat sebanyak 293.848 guru honorer yang lulus formasi pada ujian pertama dan kedua dan akan segera diangkat menjadi guru PPPK,” ujar Iwan Syahril, saat Rapat Kerja Komisi X DPR, di Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022.
“Jadi, PPPK guru 2021 ini sudah disiapkan anggaran gajinya termasuk THR dan gaji ke-13. Penggajian terhitung Januari 2022,” sambungnya
58 Persen
Iwan menjelaskan, formasi guru yang telah terisi tersebut, yakni untuk 388.313 formasi guru ASN PPPK, dengan pelamar pada ujian seleksi pertama dan kedua, atau sekitar 58 persen dari 506.252 formasi yang ada.
Menurutnya, ada sebanyak 117.939 formasi yang tidak dilamar sama sekali baik pada tahap satu dan dua.
“Saat kami buka datanya, ternyata kami menemukan sebuah tren. Guru-guru kita tidak melamar ke daerah yang akses terbatas atau terpencil, yakni sebanyak 79.937 formasi,” ujar Iwan.
Selanjutnya, guru tidak melamar untuk daerah yang aksesnya sangat mudah, yakni sebanyak 34.800 formasi, dan daerah dengan akses relatif mudah.
“Ke depan pemerintah akan melakukan optimalisasi formasi agar tidak ada lagi formasi yang tak dilamar sama sekali,” ujarnya.
Gaji Pokok
Selanjutnya Iwan mengatakan, gaji yang diperhitungkan dalam alokasi DAU 2022 untuk ASN daerah adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian. Selain kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2021, DAU 2022 juga mengalokasikan untuk 2022.
“Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sudah dialokasikan tiga bulan gaji,” ucapnya.
Asumsinya, jelas Iwan, penggajian PPPK guru 2022 sejak Oktober 2022. Jumlah dana yang diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan tidak terserap menjadi pengurang dalam perhitungan kebutuhan penggajian PPPK.
Ia mengatakan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan 2022 untuk PPPK guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked.
“Jadi, anggaran gaji PPPK guru yang ada di dalam DAU 2021 maupun 2022 tidak bisa digunakan untuk belanja lainnya,” pungkas Iwan. (haf)***
Sumber: Jpnn.com