Rapat Paripurna DPRD Pangandaran, Bupati Sampaikan Penjelasan Rancangan KUA/PPAS 2023

IMG 20220528 WA0101
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin. DPRD Pangandaran menyelenggarakan Rapat Paripurna terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 serta Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Pangandaran tahun 2023, Jumat, 15 Juli 2022, (Foto: DPRD Pangandaran).

ZONALITERASI.ID – DPRD Kabupaten Pangandaran menyelenggarakan Rapat Paripurna terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 serta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pangandaran tahun 2023, Jumat, 15 Juli 2022.

Dalam acara yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin ini, hadir Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Wakil Ketua I DPRD Muhammad Taufik, Wakil Ketua II DPRD Jalaludin, dan para Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran.

Selain itu, Ketua Pengadilan Agama Asep Mujtahid, Kepala Kemenag Supriana, Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Kusdiana, Kepala instansi vertikal, dan Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Ada tiga agenda yang digelar dalam Rapat Paripurna:

Pertama, rapat paripurna penetapan persetujuan DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021.

Kedua, penjelasan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS TA 2023, yang kemudian dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan tersebut.

Ketiga, jawaban Bupati Pangandaran terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, landasan hukum Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Pangandaran tahun 2023 yaitu Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah KUA dan PPAS.

“Itu harus disampaikan tepat waktu dan memenuhi keselarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah pusat, dan rencana kerja Pemkab Pangandaran,” katanya.

Menurut Jeje, pascapandemi Covid-19, sejalan dengan kebijakan pemeritah pusat tahun 2023, pihaknya harus merancang kesiapan pelayanan kesehatan dan pemulihan ekonomi serta transformasi birokrasi.

“Kewaspadaan dan antisipasi harus lebih cerdas. Upaya pemulihan ekonomi masyarakat dan kebijakan Permenpan terkait penghapusan NON ASN tahun 2023 harus kita sepakati, sikapi dengan cermat dan bijaksana,” tuturnya.

Jeje menyebutkan, kebijakan pendapatan daerah pada tahun 2023 diproyeksikan pada asumsi bahwa kondisi pandemi Covid-19 sudah lebih terkendali dan lebih baik daripada tahun sebelumnya.

Melihat pergerakan aktivitas wisata Pangandaran pada semester pertama tahun ini, lanjutnya, mulai memberikan keyakinan bahwa optimalisasi PAD dapat diupayakan untuk menopang pendapatan daerah sebesar Rp. 227,5 miliar.

“Upaya sinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah melalui transfer dana alokasi umum, bagi hasil, dana insentif daerah, diproyeksikan dapat diupayakan pada tahun 2023 sebesar Rp683,18 miliar. Proyeksi tersebut, dimungkinkan masih bisa bertambah oleh program khusus yang sudah ditentukan belanja program dan alokasi khusus dan bantuan Pemprov Jabar yang akan kita pastikan, setelah kebijakan di proklamirkan kita terima pada air tahun 2022,” jelasnya.

Jeje pun menerangkan, kebijakan belanja daerah pada tahun 2023 akan dipengaruhi oleh kebutuhan pendanaan di bidang kesehatan melalui program pemulihan ekonomi, kesehatan gratis, pendidikan, serta pembangunan struktur pedesaan dan pariwisata.

“Dengan adanya KUA dan PPAS ini, DPRD Pangandaran mampu menyempurnakan tahun 2023 yang lebih baik,” ucapnya.

Menyinggung kebijakan penghapusan non-ASN pada tahun 2023, Jeje mengatakan, pihaknya akan terus berupaya melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk mendapatkan solusi melalui penambahan dan alokasi umum.

“Kami mengangkat program PPPK dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi SDM berkompeten, unggul, dan mayoritas berasal dari putra daerah Kabupaten Pangandaran,” sebutnya. (des)***