13 Kabupaten/Kota di Jabar Bermasalah dengan Perlindungan Anak

image
13 kabupaten/kota di Jabar masih bermasalah dengan perlindungan anak, (Ilustrasi: Dictio Community).

ZONALITERASI.ID – Ketua Kelompok Masyarakat Peduli Perlindungan Anak (KMPPA) Jawa Barat, Andri Mochamad Saftari, menyebutkan, 13 kabupaten/kota di Jabar masih bermasalah dengan perlindungan anak.

Permasalahan yang dihadapi daerah tersebut mulai dari persoalan pekerja anak, perdagangan anak, eksploitasi seksual, pernikahan anak, peredaran narkoba, dan anak putus sekolah.

“Kami menagih komitmen dari pemerintah daerah dan dewan untuk menyelesaikan persoalan itu secara serius dan komprehensif,” ujar Andri dalam Aksi Damai Perlindungan Anak, di Gedung DPRD Jabar, Rabu, 27 Juli 2022..

Andri mengatakan, daerah di Jabar seperti Bandung, Sumedang, Majalengka, Kuningan, Cirebon, Indramayu, Karawang, Sukabumi, Garut, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran punya persoalan dengan perlindungan anak.

Misalnya, di Indramayu kasus menonjol perdagangan anak dan eksploitasi anak secara ekonomi. Sedangkan Sukabumi, kasus kejahatan seksual dan Kuningan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Bagaimana akan menghadirkan generasi yang cerdas dan hebat, jika setiap hari hak mereka tak terlindungi,” tandasnya.

Apresiasi Kepolisian

Sementara Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tersangka kepada para pelaku perundungan bocah 11 tahun sampai depresi dan meninggal di Kabupaten Tasikmalaya.

Sebelumnya, Emil, sapaan Ridwan Kamil, menegaskan dalam kasus tersebut harus ada sanksi terhadap pelaku secara adil dan proporsional.

Diketahui, Polda Jabar sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perundungan anak kelas 5 SD di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

“Saya sudah bilang harus ada sanksi terhadap pelaku perundungan. Tinggal jenis sanksi atau hukumannya yang harus dicarikan seadil-adilnya, jangan tidak diberi sanksi,” kata Emil, Rabu, 27 Juli 2022.

Ia mengingatkan, pendidikan bukan hanya tanggung jawab guru di sekolah tapi orang tua di rumah. Bahkan pendidikan pertama seyogianya datang dari orang tua. Untuk itu, guru dan orang tua dalam mendidik anak harus dapat saling melengkapi.

Selain itu, lanjut Emil, guru pada saat jam-jam kritis seperti istirahat harus lebih sensitif mengamati dan mengawasi interaksi anak-anak. Justru saat ini krusial inilah perundungan kerap terjadi dan tidak diketahui guru.

“Pas istirahat jam-jam kritisnya perundungan. Guru harus turun mengamati, berinteraksi, merangkul, sensitif. Pulang sekolah diamati sampai radius tertentu,” katanya.

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, proses hukum tetap harus tetap dijalankan terhadap pelaku perundungan. Namun, ia mengingatkan perlunya pendekatan yang berbeda kepada pelaku yang masih anak-anak.

“Hukum tetap harus dijalankan, sesuai aturan dan jika kenakalan anak-anak yang terjadi, maka harus ada koreksi yang dilakukan nantinya. Agar tidak terjadi lagi perundungan yang keterlaluan seperti itu,” ujar Dede, Rabu, Rabu, 27 Juli 2022.

“Saya mengecam keras kasus perundungan yang membuat siswa SD tersebut depresi hingga meninggal dunia. Saya prihatin sekali dengan kasus perundungan yang makin marak ini. Kepolisian harus mengusut tuntas kasus tersebut,” tambah Dede. (des)***

Sumber: Republika.co.id