ZONALITERASI.ID – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pangandaran menyepakati Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA)/Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 menjadi KUA/PPAS Tahun Anggaran 2023.
“Setelah Rancangan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2023 disepakati, harus dijadikan 6 pedoman untuk memberikan arah kebijakan pemerintah daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023,” kata Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, saat memimpin Rapat Paripurna, Senin, 1 Agustus 2022.
Menurut Asep, ada beberapa poin penting terkait pembahasan Rancangan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2023 ini.
Pertama, program dan kegiatan di tahun 2023 harus mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPS) Kabupaten Pangandaran tahun 2023.
Kedua, pelaksanaan program dan kegiatan senantiasa berpegang teguh dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, beberapa prioritas pembangunan harus disesuaikan dengan visi dan misi pemerintah daerah.
Keempat, perlu pemerataan program dan kegiatan di SKPS, sehingga setiap bidang dan seksi mempunyai kegiatan yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Pangandaran 2023.
Kelima, belanja hibah dan bansos harus benar-benar cermat dan teliti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Yang terakhir, pelaksanaan kegiatan prioritas harus benar-benar teranggarkan dan disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” kata Asep.
Butir Kesepakatan
Asep menuturkan, hasil pembahasan yang dilakukan antara Badan Anggaran DPRD Pangandaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPS) terhadap Rancangan RUA/PPAS Tahun Anggaran 2023 menghasilkan beberapa butir kesepakatan, yaitu:
1. Skala prioritas KUA/PPAS Tahun Anggaran 2023 telah disesuaikan dengan kondisi saat ini dan didasarkan pada isu-isu yang berkembang di masyarakat.
2. Menyepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap Rancangan KUA/PPAS tahun 5 anggaran 2023, dengan ringkasan proyeksi apbd tahun anggaran 2021 sebagai berikut:
1. Pendapatan daerah
a. Sebelum pembahasan sebesar Rp910.669.279.000,00
b. Setelah pembahasan sebesar Rp921.799.279.000,00
2. Belanja daerah
a. Sebelum pembahasan sebesar Rp910.669.279.000,00
b. Setelah pembahasan sebesar Rp921.799.279.000,00
3. Pembiayaan daerah
a. Penerimaan pembiayaan
1. Sebelum pembahasan sebesar Rp5.000.000.000,00
2. Sebelum pembahasan sebesar Rp5.000.000.000,00
b. Pengeluaran pembiayaan
1. Sebelum pembahasan sebesar Rp5.000.000.000,00
2. Sebelum pembahasan sebesar Rp5.000.000.000,00 ***