ZONALITERASI.ID – Ikatan Dokter Anak Indonesia(IDAI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan rekomendasi terbaru terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
Dalam surat rekomendasi itu dijelaskan beberapa poin tentang pertimbangan dan imbauan dalam pelaksanaan PTM yang terbaru.
Surat rekomendasi ini disyahkan oleh Ketua Umum IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) pada 21 Agustus 2022 itu
Berikut ini rincian evaluasi dan rekomendasi PTM terbaru dari IDAI dan KPAI:
Evaluasi PTM
IDAI dan KPAI telah melakukan evaluasi PTM terutama untuk pencegahan penularan COVID-19 dan empertimbangkan beberapa hal yakni:
1) Kebijakan pembelajaran tatap muka mulai dari tingkat PAUD serta pentingnya proses pendidikan anak usia sekolah.
2) Kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan yang mengalami penurunan.
3) Belum semua anak mendapatkan imunisasi Covid-19, terutama anak usia pra sekolah.
4) Anak dengan komorbid memiliki risiko mengalami Covid-19 dengan klinis berat hingga fatal.
5) Evaluasi penerapan SKB 4 Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendikbudristek, mengenai Pemberlakuan PTM.
6) Survei IDAI untuk orang tua terkait penerapan PTM.
7) Anak memiliki risiko yang sama dengan dewasa untuk terinfeksi Covid-19, sehingga pencegahan adalah hal yang utama.
8) Protokol kesehatan terbukti efektif mencegah berbagai penyakit infeksi, tidak hanya Covid-19.
9) Fakta adanya komplikasi Covid-19 pada anak, seperti multisystem inflammatory syndrome in children associated with Covid-19 (MIS-C) dan Long Covid-19 di Indonesia.
Rekomendasi PTM Terbaru
1) Setiap anak harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan sesuai usia, baik yang sehat maupun yang memiliki komorbid tanpa ada kesulitan dan diskriminasi.
2) Orang tua/wali anak memiliki hak untuk memilih metode pembelajaran yang tepat bagi anaknya, yaitu PTM dan atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan mempertimbangkan kondisi daerah masing-masing.
3) Jika orang tua menilai anak memiliki komorbid atau terdapat anggota keluarga dengan risiko tinggi mengalami Covid-19 berat, maka orang tua dapat berkonsultasi kepada dokter dan pihak sekolah untuk memperoleh surat keterangan terkait kondisi anak dan keluarga.
4) Proses pembelajaran diharapkan dapat bertransformasi dan beradaptasi sesuai kebutuhan anak, dengan mempertimbangkan aspek merdeka belajar.
5) Pihak sekolah bekerja sama dengan orang tua/wali anak melakukan berbagai mitigasi bersama dalam rangka mengurangi dampak negatif kehilangan pembelajaran (learning loss) untuk masing-masing anak. Data menunjukkan bahwa potensi learning loss yang terjadi bersifat individual, sehingga diperlukan penyesuaian durasi dan metode dalam proses pembelajaran untuk setiap anak.
6) Semua pihak hendaknya terus menerus secara aktif menyuarakan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan disiplin untuk melanjutkan kebiasaan baik yang sudah terbentuk selama masa pandemi.
7) Perilaku hidup sehat yang sudah dibangun selama masa pandemi Covid-19 harus dipertahankan, karena tidak hanya mencegah infeksi Covid-19 namun juga mencegah penyakit infeksi lainnya yang merupakan penyebab kematian anak terbesar di Indonesia.
8) Pemerintah meningkatkan 3T (testing, tracing, dan treatment) serta menampilkan data terkini kasus Covid-19 terkonfirmasi secara akurat dan transparan, bagi seluruh warga satuan pendidikan, terutama yang menerapkan PTM di wilayahnya.
9) Orang tua dan sekolah berkolaborasi dan berkomunikasi dalam memastikan keamanan, kesehatan, dan keselamatan anak, antara lain dengan melakukan testing pada anak dengan gejala Covid-19, dan patuh serta disiplin mengerjakan protokol kesehatan, serta tidak membawa anak keluar rumah atau ke sekolah apabila ada gejala demam/batuk/pilek/diare.
10) Protokol kesehatan terutama fokus pada:
-Penggunaan masker wajib untuk semua orang berusia di atas 2 tahun.
-Menjaga ventilasi ruangan atau aliran udara yang ADEKUAT.
-Mencuci tangan.
-Menjaga jarak.
-Tidak membuka masker pada situasi yang tidak dapat menjaga jarak.
-Menerapkan proses makan dan ibadah di sekolah yang aman.
-Menerapkan pengelolaan kantin sekolah yang aman.
(des)***
Sumber: Detik Edu