ZONALITERASI.ID – Kemendikbudristek tengah menyusun rencana Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) tentang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), termasuk untuk jalur mandiri.
Dalam proses penyusunan peraturan itu, Kemendikbudristek akan memasukkan rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, mengungkapkan, Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan deputi pencegahan KPK terkait kasus yang terjadi pada jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unila.
Menurutnya, KPK memahami masih perlunya jalur mandiri yang menjadi amanah UU Pendidikan Tinggi. Pada kesempatan itu KPK memberikan saran terkait pengaturan untuk meningkatkan integritas dan transparansi PMB jalur mandiri.
“Kasus Unila lebih karena ulah oknum. Namun demikian KPK memberikan saran-saran pengaturan untuk meningkatkan integritas dan transparansi PMB jalur mandiri. Kementerian (sendiri) juga akan melakukan review atas pelaksanaan jalur mandiri yang sudah berjalan selama ini,” jelas Nizam, dilansir dari Republika, Selasa, 29 Agustus 2022.
Sebelumnya, KPK menggelar rapat koordinasi secara daring dengan jajaran Kemendikbudristek, Jumat, 26 Agustus 2022. Rapat itu membahas perbaikan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya, Sabtu, 27 Agustus 2022. mengatakan, pada kesempatan itu, pihaknya memberikan empat rekomendasi kepada Kemendikbudristek untuk memperbaiki regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Pertama, KPK merekomendasikan agar Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Ia menjelaskan, pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kedua, Kemendikbudristek menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas yang berisi ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia. Kemudian, indikator/kriteria penentuan kelulusan, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya; serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi.
Ketiga, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital. Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi dan mempercepat.
Keempat, memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK.
“Selain itu, KPK juga memandang pentingnya memperkuat regulasi yang ada. Lembaga antirasuah itu memberikan sejumlah masukan terkait rancangan Peraturan Menteri Dikbudristek tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri yang merupakan revisi atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 yang saat ini sedang dalam proses oleh Kemendikbudristek,” kata Ipi. ***