ZONALITERASI.ID – Menyusul adanya perubahan dalam pola seleksi perguruan tinggi negeri (PTN), Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tidak akan menjadi lembaga penyelenggara proses seleksi PTN pada tahun 2023.
Ketua LTMPT, Mochamad Ashari, mengatakan, seiring adanya perubahan seleksi masuk PTN pada tahun 2023, Kemendikbudristekdikti telah mengeluarkan Permendikbudristekdikti Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri per tanggal 1 September 2022.
Berdasarkan peraturan itu, penyelenggaraan seleksi PTN 2023 adalah Kemendikbudristekdikti bersama-sama PTN.
“Berdasarkan Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, segala urusan terkait seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru telah beralih menjadi wewenang kementerian,” katanya dalam keterangan pers, Minggu, 11 September 2022.
Lembaga di bawah Kemendikbudristek yang mengoordinasikan proses seleksi PTN 2023 adalah Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).
Menurut Ashari, sehubungan dengan penunjukan BP3, Kemendikbudristekdikti juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 346/P/2022 tentang Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023.
Perjalanan LTMPT
LTMPT secara resmi diluncurkan oleh Menristekdikti Haedar Natsir pada tanggal 4 Januari 2019. Lembaga tersebut merupakan lembaga adhoc yang ketua dan anggotanya merupakan perwakilan dari PTN. Ketua LTMPT ditunjuk silih berganti dari salah satu rektor yang menjabat di perguruan tinggi negeri.
Beberapa rektor yang pernah menjadi ketua LTMPT adalah Ravik Karsidi (mantan Rektor UNS Surakarta), Mohammad Nasih (Rektor Universitas Airlangga), dan Mochammad Ashari (Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya).
Melansir laman LTMPT, tujuan pembentukan lembaga tersebut adalah untuk merespons kebutuhan terhadap peningkatan kualitas proses seleksi penerimaan mahasiswa baru berupa tes yang mampu memprediksi kemampuan calon mahasiswa untuk bisa menyelesaikan belajar di perguruan tinggi.
Lalu, tes kompetensi calon mahasiswa yang akan melanjutkan di program studi tertentu. Selain itu, LTMPT juga dibentuk karena adanya kebutuhan lembaga permanen yang bisa melaksanakan tes terstandar secara nasional.
Transformasi Seleksi Masuk PTN
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan perubahan seleksi masuk perguruan tinggi negeri melalui program Merdeka Belajar Episode ke-22: Transformasi Seleksi Masuk PTN.
Ada tiga konsep transformasi seleksi PTN yang dipaparkan Nadiem pada Rabu, 7 September 2022, yaitu:
Pertama, seleksi nasional berdasarkan prestasi;
Kedua, seleksi nasional berdasarkan tes;
Ketiga, seleksi secara mandiri oleh PTN.
Menurut Nadiem, pada seleksi nasional berdasarkan prestasi, fokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah. Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran.
Seleksi nasional berdasarkan prestasi ini menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN).
“Pada jalur SNMPTN calon mahasiswa dipisahkan berdasarkan jurusan di pendidikan menengah. Padahal untuk sukses di masa depan peserta didik perlu memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner,” ucap Nadiem.
Selanjutnya, transformasi seleksi nasional masuk PTN yang kedua adalah seleksi nasional berdasarkan tes. Nantinya, seleksi akan berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.
Sebelumnya, pada jalur Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN), ujian dilakukan dengan menggunakan banyak materi dari banyak mata pelajaran.
Nadiem menilai, pola itu secara tidak langsung memicu turunnya kualitas pembelajaran.
“Selain itu, peserta didik kurang mampu menjadi lebih sulit untuk dapat sukses pada jalur ini,” terangnya.
Sementara untuk mekanisme ketiga dalam transformasi seleksi masuk PTN adalah melalui seleksi secara mandiri oleh PTN. Pada jalur ini, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri. ***
Sumber: Pikiran-Rakyat.com