ZONALITERASI.ID – Anggota Komisi V DPR RI, Mulyadi, mengingatkan, munculnya fenomena Bjorka menjadi sinyal bagi pengelola jalan tol dalam menjaga kedaulatan data dan sistem siber.
“Selain membawa peluang, ada tantangan di balik proses digitalisasi. Potensi ancaman terhadap kedaulatan data dan sistem siber di Tanah Air tidak diabaikan oleh stakeholder,” kata politisi Gerindra tersebut dalam Seminar Nasional “Digitalisasi Sebagai Upaya Perbaikan Tatakelola dan Integrasi Layanan Transportasi di Jawa Barat”, di Hotel Grand Preanger, Jalan Asia-Afrika Bandung, Kamis, 22 September 2022.
Mulyadi kemudian menyinggung perusahaan-perusahaan transportasi baik milik private maupun BUMN yang berutang kepada pihak asing. Dalam beberapa kasus ia melihat, para pemilik modal asing mulai menguasi saham perusahaan transportasi tersebut.
“Perusahan yang gagal bayar menyelesaikan utangnya melalui mekanisme debt to equity. Pemberi utang jadi punya saham dan mengakses big data kita. Itu harus kita waspadai,” katanya.
“Belum lagi bisnis-bisnis yang berbasis aplikasi melakukan mekanisme penghimpunan dana melalui mekanisme top up. Berapa dana yang dihimpun dari publik. Terus apa kontribusinya pada negara?” sambung Mulyadi.
Ia menandaskan akan terus mendorong agar rekan-rekannya di Senayan dan pihak eksekutif segera membuat regulasinya. Sehingga, potensi pendapatan negara dari perusahaan-perusahaan berbasis aplikasi itu tak menguap begitu saja.
Negara Harus Hadir
Pada kesempatan sama Mulyadi menuturkan, perkembangan teknologi informasi menyebabkan terjadinya disrupsi di bidang ekonomi. Konsekuensinya harus ada upaya masif untuk mengintegrasikan ekonomi nasional dengan sistem pembayaran digital, termasuk dalam pelayanan transportasi.
Dikatakan anggota Bangar DPR RI itu, negara harus hadir dalam proses digitalisasi sistem transportasi agar kemanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran sistem transportasi bisa terwujud sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yang saat ini dalam proses pembahasan revisi.
“Dalam konteks regulasi, DPR berusaha mengakomodasi kepentingan semua pihak,” ucapnya. (des)***