ZONALITERASI.ID – Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus segera menyelesaikan proses ganti rugi lahan kepada warga yang lahan dan bangunannya terkena proyek pembangunan Tol Cisumdawu. Sebab, boleh jadi, berlarut-larutnya penyelesaian jalan tol sepanjang 60,1 kilometer ini, akibat hak warga yang belum dituntaskan.
“Terlambatnya penyelesaian Jalan Tol Cisumdawu ini bisa jadi karena ga berkah, ada hak-hak warga yang belum diselesaikan,” kata Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Yayat S. Andhie, saat sesi tanya jawab dalam diskusi yang digelar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jabar bersama Kadin Jabar, bertajuk “Kupas Tuntas Bandara Kertajati”, di Gedung Menara Kadin Jabar, Jumat, 23 September 2022.
Diskusi yang digelar secara hibrid itu, fokus membahas perkembangan pembangunan Jalan Tol Cisumdawu. Adapun pembicara diskusi yaitu Kepala Perencanaan Teknis Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Karamullah Wajhahu serta dua pimpinan BUJT, yakni Direktur Teknik PT Citra Karya Jalan Tol (CKJT) Bagus Medi dan Perwakilan PT Brantas Abipraya, Agustinus Sudrajat.
Menurut Agustinus yang bertanggung jawab dalam hal ganti rugi, masih ada sekitar 5% lahan yang belum selesai proses ganti ruginya.
“Sebagian karena belum sepakat dengan harga, tapi sebagian lain disebabkan adanya perubahan kepemilikan, yang menyebabkan oembayaran tertunda,” katanya.
Untuk segera menyelesaikan proses ganti rugi, pihaknya menawarkan biaya kerohiman yang lebih tinggi.
“Aspek ganti rugi ini jadi salah satu penyebab terlambatnya penyelesaian jalan tol. Tapi bisa dipastikan, nilai ganti rugi amat baik harganya. Semoga akan segera selesai dalam waktu dekat,” katanya.
Diketahi, acara ini adalah sesi kedua dari serial diskusi soal Bandara Kertajati, yang digagas JMSI Jabar dan Kadin Jabar. Pada sesi pertama, hadir sebagai pembicara, anggota Bangar DPR RI H. Mulyadi, Asda Ekbang Setda Jabar Taufiq Budi, dan Dirut BIJB Muhammad Singgih. (des)***