ZONALITERASI.ID – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Uang Kuliah Tunggal UKT Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun Akademik 2024-2025.
KMA Nomor 498 Tahun 2024 tersebut telah ditandatangani Menag, Yaqut Cholil Qoumas pada 16 Mei 2024. Sebelumnya, UKT di PTKIN untuk tahun akademik 2024–2025 tertuang dalam KMA 368/2024 tertanggal 1 April 2024.
“Kemenag secara berkala memang mengeluarkan KMA tentang UKT. Jadi, UKT bukannya tidak boleh berubah sama sekali. Besaran UKT disesuaikan dengan inflasi dan satuan biaya operasional kampus,” kata Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag, Ahmad Zainul Hamdi, dilansir dari laman Kemenag, Kamis, 30 Mei 2024.
Diketahui, UKT dalam PTKIN terdiri dari beberapa kelompok yang nominalnya ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Dalam KMA UKT terbaru disebutkan UKT Kelompok I hanya dapat diterapkan pada 5 persen dari jumlah mahasiswa yang diterima dalam sebuah PTKIN. UKT kelompok I merupakan golongan UKT yang paling rendah biayanya. Mahasiswa yang mendapatkan UKT kelompok I ini ditetapkan oleh Rektor/Ketua.
Kemudian, aturan ini juga mengatur mahasiswa yang melebihi semester 12 dapat membayar 50 persen dari besaran UKT PTKIN. Ketentuan ini juga berlaku bagi mahasiswa sebelum tahun akademik 2024-2025.
Dalam dokumen KMA tersebut juga disebutkan detail besaran UKT tiap-tiap jurusan yang ada di 58 PTKIN seluruh Indonesia. UKT Kelompok I semua PTKIN tersebut ditetapkan sesuai standar berada di Rp0-Rp400 ribu.
Namun, UKT Kelompok II hingga Kelompok VII diterapkan biaya berjenjang yang bervariasi berdasarkan jenis jurusan di tiap-tiap PTKIN.
Sebagai contoh, jurusan Pendidikan Agama Islam di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menetapkan besaran UKT Kelompok I sebesar Rp0-Rp400 ribu. Sementara UKT Kelompok V berada di angka Rp5,5 juta dan Kelompok VII di angka Rp7 juta.
Lalu, jurusan Teknik Informatika Fakultas Sains dan Teknologi UIN Syarif Hidayatullah menetapkan UKT Kelompok I berada di Rp0-Rp400 ribu. Kemudian UKT Kelompok V sebesar Rp6,5 kita dan kelompok VII sebesar Rp9 juta.
Sementara jurusan Kedokteran Dan Pendidikan Dokter UIN Syarif Hidayatullah menetapkan UKT kelompok I di angka Rp0-Rp400 ribu. Kemudian UKT kelompok V sebesar Rp38 juta dan kelompok VII sebesar Rp50 juta. ***