ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7077 Tahun 2023 yang berisi pemberian tunjangan khusus untuk guru madrasah.
Tunjangan khusus ini diprioritaskan oleh Kemenag untuk para guru madrasah yang memiliki usia lebih tua dan pengabdian lebih lama.
Guru madrasah yang akan menerima tunjangan khusus ini disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan sarjana atau diploma dan mengajar di daerah khusus.
Nominal tunjangan khusus yang ditetapkan oleh Kemenag bagi guru madrasah yang memenuhi kriteria sebesar Rp1.350.000 per bulan.
Penerima tunjangan khusus ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Setelah ditetapkan sebagai penerima, tunjangan khusus akan dibayarkan langsung ke rekening para guru madrasah.
Meskipun ditetapkan setiap bulan, penyaluran tunjangan khusus ini dilakukan oleh Kemenag setiap semester.
Prioritas Penerima Tunjangan Khusus
Dalam keputusan tersebut disebutkan, tunjangan khusus diprioritaskan bagi guru madrasah yang memiliki usia lebih tua.
Selain usia lebih tua, tunjangan khusus ini juga diprioritaskan oleh Kemenag bagi guru madrasah yang memiliki pengabdian lebih lama.
Di samping memiliki pengabdian lebih lama dan usia lebih tua, guru madrasah penerima tunjangan khusus ini harus memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau D-IV.
Persyaratan utama yang harus terpenuhi oleh guru madrasah penerima tunjangan khusus adalah bertugas di daerah khusus.
Nominal tunjangan khusus yang sudah disiapkan oleh Kemenag per bulan sebesar Rp1.350.000 untuk setiap guru madrasah.
Tunjangan khusus untuk guru madrasah ini tidak dipungut biaya apapun oleh Kemenag selain pajak.
Kriteria Penghentian Tunjangan Khusus
Tunjangan khusus untuk guru madrasah akan dihentikan oleh Kemenag jika terjadi hal-hal di bawah ini:
1. Meninggal dunia
2. Berusia 60 tahun
3. Alih tugas
Tunjangan khusus akan dihentikan apabila yang bersangkutan menjadi guru di luar Kemenag.
4. Tidak menjalankan tugas
Tunjangan khusus akan dihentikan oleh Kemenag apabila yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru madrasah.
5. Berhalangan tetap
Tunjangan khusus akan dihentikan oleh Kemenag apabila guru madrasah berhalangan tetap sehingga tidak bisa menjalankan tugas.
6. Tidak lagi memenuhi kriteria
Tunjangan khusus guru madrasah akan dihentikan oleh Kemenag apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria.
Demikian informasi mengenai pemberian tunjangan khusus bagi para guru madrasah dari Kemenag. Semoga tunjangan khusus inii semakin meningkatkan kesejahteraan guru madrasah. ***