Rakor LLDIKTI Se-Indonesia Rumuskan Rekomendasi Soal Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

IMG 0428 scaled
LLDIKTI menggelar Rapat Koordinasi Kepala LLDIKTI Se-Indonesia, di Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu-Selasa, 10-12 November 2024. (Foto: LLDIKTI Wilayah VI)

ZONALITERASI.ID – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) menggelar Rapat Koordinasi Kepala LLDIKTI Se-Indonesia, di Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu-Selasa, 10-12 November 2024. Rapat Kordinasi membahas tentang Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen serta Implementasinya di LLDIKTI.

Pada kesempatan itu Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Dr. Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H., yang menjadi tuan rumah Rakor bersama seluruh Kepala LLDIKTI Wilayah I sampai XVII dan Bagian Sumber Daya, berdiskusi menyusun strategi bersama dalam rangka diseminasi dan implementasi Permendikbudristek Nomor 44 tahun 2024.

“Dalam rakor ini, seluruh pimpinan LLDIKTI se-Indonesia menyampaikan masukan berdasarkan sudut pandang dan best practice di wilayah masing-masing mengenai hal-hal yang perlu ditingkatkan atau bahkan diubah, yang kemudian dirumuskan menjadi sebuah rekomendasi. Rekomendasi ini akan diajukan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang baru untuk memperjelas aturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen,” sebut rilis di laman LLDIKDI Wilayah VI, dikutip Senin, 18 November 2024.

Saat menyampaikan sambutan dalam Rakor, Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Dr. Lukman, S.T., M.Hum., berharap agar jumlah dosen yang belum memiliki jabatan fungsional dapat berkurang secara signifikan. Saat ini, kuota sertifikasi dosen sebesar 10.000 orang telah terpenuhi dan proses sertifikasi ini telah berhasil diselesaikan dengan baik.

“Kepmendikbudristek Nomor 384/P/2024 dalam masa peralihan ini tetap berlaku hingga Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 dapat sepenuhnya diimplementasikan, sambil menunggu penyelesaian petunjuk teknis yang lebih lengkap. Oleh karena itu, LLDIKTI masih melanjutkan proses pengajuan untuk jabatan Asisten Ahli dan Lektor sesuai regulasi yang berlaku saat ini,” katanya.

“Pemadanan data telah dilakukan sehingga saat ini data status kepegawaian, jabatan fungsional, dan ikatan kerja dosen di seluruh LLDIKTI dapat dipetakan. Data ini akan ditampilkan dalam Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER), yang dapat diakses oleh seluruh LLDIKTI sehingga mempermudah aktivitas lembaga layanan pendidikan tinggi dalam memantau perkembangan dan kondisi dosen di setiap wilayah binaannya,” tambah Lukman. (des)***