Gara-gara 7 Kategori Ini Guru Sertifikasi akan Berhenti Terima Tunjangan Profesi

77773 sertifikasi guru
Penghentian tunjangan profesi mengacu kepada pasal 17 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023. (Foto: Pekanbaru.go.id)

ZONALITERASI.ID – Penghentian tunjangan profesi bagi guru sertifikasi mengacu kepada pasal 17 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023. Dalam peraturan itu disebutkan, ada 7 kategori yang menjadikan pembayaran tunjangan sertifikasi guru PNS dihentikan.

Ketujuh kategori penyebab dihentikannya tunjangan sertifikasi guru PNS yaitu:

Pertama, penerima tunjangan sertifikasi guru memasuki usia pensiun;

Kedua, penerima tunjangan sertifikasi guru sudah meninggal dunia;

Ketiga, penerima tunjangan sertifikasi guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

Keempat, penerima tunjangan sertifikasi guru dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Kelima, penerima tunjangan sertifikasi yang mendapat tugas belajar;

Keenam, kondisi yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru;

Ketujuh, melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Tunjangan Profesi Guru dihapus pada bulan berikutnya berlaku bagi guru yang meninggal dunia dan mencapai batas usia pensiun.

Adapun untuk Tunjangan Profesi Guru dihapus pada bulan berkenaan berlaku bagi guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dipidana penjara, mendapat tugas belajar, atau tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Kriteria Guru PNS Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru, guru harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan Sertifikasi Guru, yaitu:

– Memiliki sertifikat pendidik;
– Berstatus guru ASN;
– Mengajar di sekolah yang telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
– Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian;
– Melaksanakan tugas mengajar siswa dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah;
– Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus;
– Boleh mengajukan cuti yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena ada alasan penting, dan cuti bersama.

Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Tunjangan Profesi Guru dibayarkan oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota kepada guru PNS paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Pembayaran TPG berdasarkan data guru PNS yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Sertifikasi Guru pada SIM-Bar.

Pembayaran TPG ke guru PNS dilakukan pada setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran melalui rekening masing-masing dan dikenakan pajak penghasilan.

Pada tahun 2022 ini pembayaran triwulan II Tunjangan Profesi Guru dilakukan pada bulan Juni 2022 di mana sinkronisasi data telah dilakukan pada 31 mei 2022.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Besaran Tunjangan Profesi Guru yang diterima oleh guru PNS adalah satu kali gaji pokok.

Demikian informasi seputar penghentian tunjangan profesi mengacu kepada pasal 17 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023. (des)***