ZONALITERASI.ID – Peserta yang lolos Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat (Jabar) 2025 tahap pertama bisa melakukan daftar ulang dengan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Sebagai informasi, SPMB Jabar 2025 tahap pertama berlangsung pada 16 Juni untuk jalur afirmasi, domisili, dan mutasi. Hasil seleksi tahap pertama yang meliputi jalur domisili, afirmasi, dan mutasi diumumkan pada Kamis, 19 Juni 2025.
Selanjutnya, setelah dinyatakan lolos SPMB Jabar 2025, peserta harus melakukan daftar ulang.
Periode daftar ulang SPMB Jabar 2025 berlangsung pada Jumat-Senin, 20-23 Juni 2025.
Daftar ulang ini bisa dilakukan secara online maupun offline, bergantung kebijakan sekolah masing-masing.
Namun, baik online maupun offline, peserta harus mempersiapkan atau membawa dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.
Dilansir dari laman SPMB Jabar, Kamis, 19 Juni 2025, berikut dokumen persyaratan daftar ulang SPMB Jabar 2025 SMA dan SMK.
Dokumen Persyaratan Daftar Ulang SPMB Jabar 2025 SMA dan SMK
– Bukti pendaftaran asli (cetak/print out)
– Bukti tanda terima (cetak/print out)
– Fotokopi seluruh dokumen persyaratan
– Ijazah SMP/sederajat atau sejenisnya
– Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak
– KTP orang tua calon murid
– KK yang menerangkan domisili calon murid
– Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua
– Surat tugas orang tua/wali (jalur mutasi)
– Kartu KIP/PKH/sejenisnya (jalur afirmasi)
Selain dokumen persyaratan di atas, sekolah juga bisa memberikan dokumen persyaratan lainnya sesuai kebijakan masing-masing.
Untuk melihat apakah ada dokumen persyaratan tambahan yang dibawa, peserta bisa mengeceknya dengan cara berikut ini:
1. Buka link: https://spmb.jabarprov.go.id/
2. Klik menu “Informasi SPMB”, pilih “Informasi Sekolah”
3. Pilih cabang dinas kabupaten/kota sesuai dengan sekolah tujuan, klik “Lihat Selengkapnya”
4. Cari sekolah tujuan seperti SMA/SMK/SLB, kabupaten/kota, negeri/swasta, atau bisa mengetik langsung nama sekolah, lalu klik “Lihat”
5. Gulir ke bawah, akan muncul informasi terkait sekolah, termasuk dokumen persyaratan daftar ulang jika ada.
Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Tahap 2
Bagi peserta SPMB Jabar 2025 yang tidak lolos pada tahap 1, bisa mendaftar di tahap 2.
Namun, tidak semua peserta bisa mendaftar lagi di tahap 2 jika tidak diterima di tahap 1.
Calon murid yang bersedia disalurkan dan diterima di sekolah pilihan 3 (swasta), tidak dapat mendaftar lagi di Tahap 2.
Calon murid yang sudah diterima di negeri/swasta melalui jalur afirmasi KETM baik pilihan sendiri atau hasil penyaluran juga tidak dapat mendaftar kembali di tahap 2.
Tahap 2 ini hanya ada satu jalur pendaftaran yang dibuka, yakni jalur prestasi.
Adapun, jadwal pendaftaran SPMB Jabar 2025 tahap 2 akan dibuka empat hari setelah pengumuman tahap pertama, yakni 24 Juni 2025.
Masa pendaftaran SPMB Jabar 2025 tahap 2 ini yakni selama tujuh hari hingga 1 Juli 2025.
Bagi pendaftar jalur prestasi ke SMA juga terdapat pelaksanaan Tes Terstandar yang akan akan berlangsung pada 3 sampai 4 Juli 2025.
Sementara, pendaftar jalur prestasi SMK akan melaksanakan tes minat dan bakat sesuai dengan ketentuan sekolah masing-masing.
Informasi terkait SPMB Jabar 2025 tahap 2 bisa dilihat selengkapnya di LAMAN INI.
Pilihan Sekolah Jalur Prestasi
Bagi peserta yang akan mendaftar jalur prestasi ke SMA bisa memilih sekolah dengan ketentuan:
1. Akademik rapor dan kejuaraan akademik
– 2 negeri, 1 swasta (bersedia disalurkan)
– 2 negeri (tidak bersedia disalurkan)
2. Kejuaraan nonakademik dan kepemimpinan
– 1 negeri, 1 swasta
– 2 negeri, satu swasta
Sementara, bagi yang akan mendaftar jalur prestasi ke SMK bisa memilih bidang/program keahlian pada SMK Negeri yang sama.
Jadwal SPMB Jabar 2025 Tahap 2
Tahap 2 Jalur prestasi akademik dan non-akademik
– Pendaftaran dan verifikasi dokumen SPMB: 24 Juni-01 Juli 2025
– Masa sanggah verifikasi: 24 Juni-2 Juli 2025
– Tes minat bakat program/bidang keahlian (SMK): 2-7 Juli 2025
– Uji kompetensi prestasi (SMA): 2-7 Juli 2025
– Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi tahap 2: 8 Juli 2025
– Pengumuman hasil SPMB tahap 2: 9 Juli 2025
– Daftar ulang SPMB tahap 2: 10-11 Juli 2025
Pemdaprov Komitmen SPMB Jabar 2025 Bersih, Transparan, Akuntabel, Adil
Sementara itu, Sekda Jabar, Herman Suryatman, menegaskan kembali komitmen Pemdaprov Jabar untuk menyelenggarakan sistem penerimaan siswa baru yang bersih, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Sesuai komitmen awal, arahan Gubernur, dan Permendikdasmen, SPMB di Jabar tahun ini dilaksanakan melalui jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Kami pastikan semuanya bersih dan transparan,” ujar Herman Suryatman, di Gedung Sate Bandung, Rabu, 18 Juni 2025.
Menurutnya, perhatian utama pemerintah adalah memastikan tidak ada anak keluarga miskin yang tertinggal dalam proses pendidikan.
“Pak Gubernur sudah audiensi langsung dengan Pak Menteri Pendidikan. Intinya, jangan sampai ada satu pun anak dari keluarga miskin yang tidak bisa melanjutkan sekolah, baik di negeri maupun swasta,” katanya.
Untuk sekolah swasta, pemerintah akan mengoptimalkan bantuan melalui program Bantuan Pendidikan Menengah Universal yang langsung disalurkan kepada siswa ekonomi tak mampu.
“Kita ingin memastikan mereka tetap bisa sekolah, di negeri atau di swasta, negara tetap hadir,” tambah Herman.
Herman menyinggung kasus siswa di Cirebon yang melakukan upaya percobaan bunuh diri karena tidak mampu membeli perlengkapan sekolah.
“Salah satu pemantik kan kasus di Cirebon, kita prihatin, bagaimana anak ingin membeli perlengkapan sekolah, ingin melanjutkan tapi satu dan lain hal orang tua terkendala, sampai seperti itu (percobaan bunuh diri). Itu tidak boleh terjadi (lagi),” tegas Herman.
Dalam upaya menjawab lonjakan peserta didik dari keluarga kurang mampu, Pemdaprov Jabar mempertimbangkan penambahan kuota siswa per rombongan belajar.
“Pak Menteri memberikan ruang agar jumlah siswa per rombel (rombongan belajar) bisa ditingkatkan dari 36 menjadi 50, khusus untuk mengakomodasi anak-anak miskin. Sekarang sedang kita hitung kapasitasnya,” ujar Sekda.
Selain itu, Sekda menjelaskan, saat proses daftar ulang nanti akan disertakan satu formulir tambahan dari orang tua murid. Formulir tersebut berisi pernyataan dukungan kepada sekolah dan guru dalam proses mendidik anak.
“Kami ingin ada kepercayaan penuh dari orang tua kepada pihak sekolah dalam mendidik anak-anak mereka. Tapi tentu tetap dalam koridor etika dan hukum yang berlaku, tanpa menimbulkan kesan kriminalisasi kepada guru jika terjadi kesalahpahaman,” jelasnya.
Menurutnya, guru juga harus memiliki ruang dan keberanian dalam membina siswa. “Jangan sampai guru takut bertindak karena khawatir disalahartikan. Tapi kalau ada yang melanggar, tentu ada undang-undang perlindungan anak yang jadi pegangan,” tegasnya. (des)***





