Sosialisasi Perda Lingkungan Hidup, Yod Mintaraga Tegaskan Pentingnya Kendalikan Alih Fungsi Lahan

IMG 20250622 072605
Anggota DPRD Jawa Barat, H. Yod Mintaraga, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI. ID  Anggota DPRD Jawa Barat, H. Yod Mintaraga, mengatakan,  inti dari Perda No. 4 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah menjaga dan mengendalikan alih fungsi lahan yang banyak terjadi belakangan ini.

Pernyataan itu diungkapkan Yod Mintaraga saat melakukan kegiatan Sosialisasi Perda, di Desa Pakemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu, 21 Juni 2025.

Yod mengatakan, saat ini banyak lahan berubah fungsi sehingga merusak ekosistem lingkungan hidup.

“Saat ini lahan banyak yang beralih fungsi, misalnya lahan lindung atau konservasi dijadikan budidaya sayuran. Itu bisa merusak lingkungan karena seharusnya tegakan, tetapi malah ditanami sayur. Termasuk soal lahan yang dijadikan galian yang banyak digembar-gemborkan Gubernur Jawa Barat saat ini,” kata Yod, dalam Sosialisasi Perda tersebut.

Akibatnya, kata Yod, lahan tersebut tak mampu menahan air hujan dan dampak selanjutnya adalah terjadi banjir.

Yod menceritakan, banjir ini kerap kali terjadi di banyak tempat. Ia mencontohkan di sejumlah tempat di Tasikmalaya saat ini sering terjadi banjir di musim hujan. Padahal, katanya, dulu cerita banjir tidak pernah terjadi karena ekosistemnya masih terjaga.

Alih fungsi lahan, katanya, terjadi pula pada lahan pertanian yang banyak berubah menjadi lahan pemukiman atau real estate. Bertambahnya penduduk membuat lahan banyak berubah dari lahan pertanian menjadi lahan real esate. Hal ini, katanya, menjadi persoalan lingkungan hidup yang harus dicarikan solusinya.

Perda Lingkungan Hidup, kata Yod, berupaya mengendalikan salah satu persoalan lingkungan hidup ini, sehingga harus dipatuhi aturannya oleh masyarakat dan pemerintah.

“Perda ini jelas mengatur hak dan kewenangan pemerintah, dan ada juga hak dan kewenangan rakyat, khususnya dalam lingkungan hidup,” kata Yod.

Yod mengatakan, dalam proses pembuatan Perda tak semua rakyat dilibatkan. Posisi rakyat diwakili oleh anggota DPRD sebagai wakil rakyat.

“Oleh karena itulah sekarang ada yang disebut Sosialisasi Perda. Saat perda ditetapkan, maka rakyat dianggap tahu dan harus taat. Oleh karena itulah ada kegiatan Sosper atau Sosialisasi Perda ini,” kata Yod. ***