Merger di Dunia Perbankan: Tantangan Baru bagi Bank Syariah dalam Menjaga Kepercayaan Masyarakat

WhatsApp Image 2025 07 09 at 19.30.08
Nazra Faiza Amna Haqya, mahasiswa Prodi Manajemen Universitas Indonesia Membangun, (Foto: Dok. Pribadi).

GELOMBANG merger di industri perbankan syariah telah menarik perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Tindakan ini dipandang sebagai langkah untuk memperkuat daya saing di tengah tekanan ekonomi global dan percepatan digitalisasi layanan keuangan. Meskipun dari segi bisnis dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan layanan, masyarakat bertanya-tanya: apa dampaknya terhadap nasabah? Di tengah perubahan struktural ini, menjaga kepercayaan masyarakat menjadi tantangan utama bagi bank syariah yang tidak hanya menawarkan layanan keuangan tetapi juga nilai-nilai etika dan religiusitas.

Secara umum, merger adalah proses penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu entitas baru dengan menyatukan seluruh aset, kewajiban, dan operasional. Dalam konteks perbankan, merger dilakukan secara setara (merger of equals), dengan tujuan utama untuk menciptakan institusi keuangan yang lebih besar, stabil, dan efisien. Entitas baru hasil merger biasanya memiliki kapasitas modal yang lebih kuat, jaringan yang lebih luas, serta biaya operasional yang lebih tinggi melalui pengurangan duplikasi fungsi internal.

Pengertian merger kerap kali disamakan dengan akuisisi. Namun, terdapat perbedaan  yang signifikan di antara keduanya. Perbedaan merger dan akuisisi terletak pada eksistensi salah satu perusahaannya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, pengertian merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu entitas baru tanpa mencabut hak perusahaan dalam beraktivitas. Sedangkan akuisisi adalah proses pengambilalihan kendali atas suatu perusahaan atau bank oleh pihak lain, yang biasanya dilakukan melalui pembelian saham mayoritas.

Jelasnya perbedaan merger dan akuisisi terletak pada hak pengelolaan pemilik saham. Di mana perusahaan merger tidak menghilangkan hak pengelolaannya, sedangkan perusahaan hasil akuisisi menghentikan seluruh aktivitasnya sehingga eksistensinya akan hilang.

Salah satu contoh merger yang saat ini sedang terjadi adalah merger tiga bank syariah milik negara, yaitu Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI Syariah, yang dilaksanakan pada 1 Februari 2021 dan menghasilkan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Langkah merger ini diambil oleh pemerintah melalui Kementerian BUMN untuk menyatukan kekuatan perbankan syariah nasional dalam menghadapi tantangan industri yang semakin kompetitif serta mendukung visi menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah global. Namun, proses merger tersebut membawa beberapa dampak terhadap masyarakat. Berikut adalah dampak merger terhadap masyarakat.

Dampak Merger terhadap Masyarakat

Merger di dunia perbankan membawa dampak yang signifikan terhadap nasabah dan pengguna layanan keuangan, baik secara positif maupun negatif bergantung pada bagaimana proses merger dijalankan dan bagaimana bank hasil merger mampu merespons kebutuhan serta ekspektasi masyarakat. Berikut beberapa dampak terhadap masyarakat atau nasabah:

1. Adanya Perubahan pada Layanan dan Aksebilitas

Merger dapat menyebabkan perubahan layanan seperti penutupan cabang atau digitalisasi, yang berpotensi mengurangi akses bagi masyarakat di daerah terpencil. Namun, jika dikelola dengan baik, perubahan ini justru bisa meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan layanan melalui teknologi.

2. Ketidakpastian dan Kebingungan Nasabah

Perubahan nama, sistem, dan kebijakan pasca-merger dapat membingungkan nasabah, terutama masyarakat desa, lansia, dan yang kurang familiar dengan teknologi. Tanpa sosialisasi yang memadai, hal ini bisa memicu ketidakpercayaan dan mendorong mereka keluar dari sistem keuangan. Di bank syariah, perubahan kecil sekalipun dapat menimbulkan kekhawatiran terkait kehalalan dan kesesuaian dengan prinsip syariah.

3. Dampak terhadap Kepercayaan Masyarakat

Kepercayaan adalah fondasi perbankan syariah. Merger dapat memicu keraguan masyarakat terhadap komitmen bank pada prinsip syariah, terutama jika lebih berfokus pada profit tanpa memperhatikan nilai spiritual dan sosial. Jika bank pasca-merger dianggap meniru gaya konvensional, kepercayaan masyarakat bisa melemah dan mendorong mereka beralih ke lembaga lain yang dinilai lebih konsisten terhadap prinsip syariah.

4. Keadilan dan Kepatuhan Syariah

Masyarakat muslim sangat memperhatikan aspek keadilan dan transparansi dalam operasional bank. Jika prinsip syariah diabaikan selama proses merger, kepercayaan bisa terganggu. Karena itu, penting bagi bank hasil merger untuk melibatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam setiap kebijakan dan memastikan audit syariah dilakukan secara rutin dan terbuka.

5. Peluang Inovasi Produk dan Peningkatan Pelayanan

Merger juga membawa dampak positif, seperti penguatan modal, perluasan jaringan, dan inovasi produk yang lebih beragam. Bank hasil merger dapat memberikan layanan yang lebih efisien dan kompetitif, sehingga masyarakat mendapat manfaat berupa margin yang lebih bersaing, kemudahan transaksi, dan produk yang lebih sesuai kebutuhan.

Strategi Menjaga Kepercayaan Masyarakat Pasca-Merger di Bank Syariah

Untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang khawatir nilai-nilai syariah tidak lagi menjadi prioritas, bank perlu mengambil langkah konkret untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan melakukan beberapa strategi agar masyarakat tetap merasa aman dan yakin bahwa prinsip syariah akan tetap dijaga setelah merger.

Berikut adalah beberapa strategi yang bisa digunakan bank agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga:

1. Transparasi dalam Proses dan Tujuan Merger

Bank perlu memberikan informasi yang jujur, terbuka dan mudah dipahami oleh masyarakat terkait alasannya untuk melakukan merger, proses yang dilalui, dan manfaat jangka panjangnya. Komunikasi harus dilakukan secara intensif melalui berbagai media. Hal ini penting untuk mencegah spekulasi negatif.

2. Pelibatan Aktif Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Untuk menjaga kepercayaan terhadap prinsip-prinsip syariah, DPS harus dilibatkan secara aktif dalam setiap tahap merger dan pengembangan produk. Laporan dan keputusan hukum syariah dari DPS harus dipublikasikan secara berkala agar masyarakat mengetahui bahwa bank tetap beroperasi sesuai prinsip syariah.

3. Edukasi dan Literasi Syariah yang Konsisten

Perubahan pasca-merger bisa membingungkan masyarakat, apalagi jika nama, sistem, dan kebijakan berubah. Oleh karena itu, diperlukan program literasi keuangan syariah yang aktif dan berkelanjutan, baik melalui seminar maupun layanan kosultasi langsung bagi nasabah.

4. Menjaga Konsistensi Nilai-nilai Syariah dalam Operasional

Masyarakat tidak hanya menilai dari sisi produk, tetapi juga dari cara bank berinteraksi, memberi solusi, dan menangani masalah. Bank syariah harus tetap menunjukkan nilai kejujuran (sidiq), amanah, dan keadilan dalam pelayanan. Jangan sampai orientasi bisnis pasca-merger mengabaikan aspek spiritual dan etika.

5. Menyediakan Layanan Transisi yang Ramah Nasabah

Setiap perubahan sistem, platform, atau prosedur harus dilengkapi dengan pendampingan khusus untuk memudahkan masyarakat beradaptasi. Misalnya, menyediakan customer service khusus untuk pertanyaan pasca-merger, tutorial penggunaan aplikasi, hingga pelatihan kecil untuk kelompok masyarakat tertentu.

6. Menjaga Kualitas dan Personal Touch dalam Pelayanan

Meskipun bank menjadi lebih besar setelah merger, kualitas pelayanan tidak boleh menjadi impersonal dan birokratis. Tetap hadir secara lokal dengan petugas yang memahami kondisi sosial dan spiritual masyarakat adalah cara menjaga kelekatan emosional antara nasabah dan bank.

7. Monitoring dan Tanggapan Cepat terhadap Aspirasi Masyarakat

Setiap keluhan, kritik, atau pertanyaan dari masyarakat harus dijawab secara cepat, terbuka, dan bijak. Bank perlu menyediakan kanal umpan balik yang mudah diakses serta menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dari proses pengambilan keputusan.

8. Membangun Reputasi Publik melalui Tanggung Jawab Sosial Syariah (CSR Islami)

Masyarakat menilai bank syariah tidak hanya dari produk, tetapi juga dari kontribusinya terhadap keadilan sosial. Kegiatan seperti pemberdayaan UMKM, zakat produktif, dan pendidikan keuangan berbasis syariah akan menujukkan bahwa bank tetap memegang nilai-nilai Islam, meskipun telah berubah secara struktural.

Merger dalam perbankan syariah bukan sekadar penggabungan aset dan operasional, tetapi juga ujian terhadap komitmen nilai-nilai syariah yang menjadi fondasi kepercayaan masyarakat. Ketika proses merger tidak dikelola dengan sensitif dan transparan, risiko kehilangan kepercayaan menjadi nyata. Oleh karena itu, bank syariah harus memiliki strategi yang jelas dalam menjaga kedekatan emosional dengan nasabah, memperkuat nilai spiritual, dan tetap responsif terhadap aspirasi publik. Keterlibatan aktif Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam setiap tahap merger menjadi kunci untuk memastikan bahwa perubahan struktural tidak menggeser prinsip-prinsip syariah yang telah menjadi identitas utama bank. ***

Nazra Faiza Amna Haqya, lahir di Bandung, 21 Juni 2004, mahasiswa Prodi Manajemen Universitas Indonesia Membangun. Dosen Pembimbing: Dr. Andre Suryaningprang, S.E.,M.M.,CWM.