Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan

menteri kebudayaan fadli zon 1747121111633 169
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, (Foto: Kementerian Kebudayaan).

ZONALITERASI.ID – Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.

Ketetapan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang diterbitkan pada 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dalam SK itu disebutkan, kebudayaan merupakan bagian dan fondasi, pilar utama, serta instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa.

Lalu, kekayaan warisan budaya Indonesia juga harus dilestarikan karena penting untuk meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, dan kemajuan bangsa.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Kebudayaan tentang Hari Kebudayaan,” demikian bunyi SK Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 poin e, dikutip Minggu, 13 Juli 2025.

Namun, perlu diingat dalam SK tersebut tertulis Hari Kebudayaan bukanlah hari libur. Meski merupakan momen besar, hari tersebut tidak termasuk dalam tanggal merah.

“Hari Kebudayaan Bukan Merupakan Hari Libur,” tulis Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 Keputusan Kedua.

Negara Memiliki Kewajiban untuk Memajukan Kebudayaan

Kebudayaan Indonesia mendapatkan jaminan perlindungan dan pengembangan dalam konstitusi Indonesia, khususnya dalam Pasal 32 UUD 1945. Pasal ini menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Selain itu, Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) juga memberikan landasan konstitusional terkait perlindungan budaya tradisional dan hak masyarakat adat.

Selanjutnya dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, ada 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).

Definisi dari OPK sendiri adalah unsur-unsur kebudayaan yang menjadi fokus utama dalam upaya pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan.

Berikut 10 OPK berdasarkan UU Pemajuan Kebudayaan:

1. Tradisi Lisan
Segala bentuk cerita rakyat, dongeng, mitos, legenda, pantun, dan pengetahuan yang disampaikan secara turun temurun melalui lisan.

2. Manuskrip
Naskah-naskah kuno, baik yang ditulis tangan maupun dicetak, yang memiliki nilai budaya dan sejarah.

3. Adat Istiadat
Kebiasaan, aturan, dan tata cara hidup yang berlaku dalam suatu masyarakat dan diwariskan dari generasi ke generasi.

4. Ritus
Upacara-upacara adat atau kegiatan ritual yang memiliki makna dan nilai budaya tertentu.

5. Pengetahuan Tradisional
Pengetahuan yang dimiliki oleh suatu masyarakat mengenai lingkungan, pengobatan, pertanian, teknologi, dan berbagai aspek kehidupan lainnya.

6. Teknologi Tradisional
Peralatan, alat, dan teknik yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan hasil dari pengetahuan tradisional.

7. Seni
Ekspresi kreatif manusia dalam berbagai bentuk, seperti seni rupa, seni pertunjukan, seni musik, dan seni sastra.

8. Bahasa
Sistem komunikasi verbal dan non-verbal yang digunakan oleh suatu masyarakat, termasuk aksara dan sastra.

9. Permainan Rakyat
Permainan tradisional yang dimainkan oleh anak-anak atau orang dewasa sebagai bagian dari budaya.

10. Olahraga Tradisional
Bentuk-bentuk olahraga yang berkembang di suatu daerah dan memiliki nilai budaya.

(des)***