ZONALITERASI.ID – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, mengatakan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang sebelumnya mengajar di sekolah swasta bisa kembali mengajar ke sekolah asalnya lewat program redistribusi guru.
“Hal tersebut sudah bisa dilakukan mulai tahun ini. Itu sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat,” katanya,” kata Nunuk, dalam Rapat Kerja Komisi X dan Kemendikdasmen disiarkan YouTube TV Parlemen, dikutip Rabu, 16 Juli 2025.
Sebagai informasi, berdasarkan juknis disebutkan bahwa redistribusi tahun ini bisa dilakukan sebanyak dua kali. Redistribusi pertama pada April 2025 dan berikutnya November 2025.
“Karena bulan April sudah berlalu, maka sedang menyiapkan proses redistribusi guru non-ASN ke sekolah yang dikelola masyarakat untuk dilaksanakan di bulan November dan ini memerlukan pendataan guru dan keterlibatan guru,” kata Nunuk.
Ia menyebutkan, sebanyak 136.162 orang PPPK akan masuk ke sekolah-sekolah. Menurutnya jumlah ini akan dijadikan pertimbangan sesuai dengan redistribusi kembali.
“Jadi kami akan menyiapkan sebaik mungkin untuk meredistribusi guru ASN, PNS maupun PPPK untuk di sekolah swasta pada bulan November yang akan datang dengan berbagai persiapan yang terkait karena tidak hanya melibatkan Kemendikdasmen,” katanya.
Nunuk menyampaikan redistribusi tidak serta-merta bisa memindahkan guru atau mengembalikan guru ke sekolah asalnya. Pasalnya, saat ini sudah ada proses seleksi ASN PPPK berikutnya.
“Jadi kami sampaikan bahwa dari tahun 2021 hingga 2023, yang 148 ribu guru swasta yang menjadi ASN di sekolah negeri kemudian sepanjang tahun itu juga ada seleksi guru ASN juga,” katanya.
Saat ini beberapa guru di sekolah negeri itu sudah mulai terpenuhi, mulai dipindahkan ke tempat lain. Sekolah swasta juga sudah mulai merekrut guru-guru yang pada saat itu dipindahkan ke sekolah lain.
Komitmen Pemerintah Penuhi Aspirasi Masyarakat
Sebelumnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat menjadi bagian dari komitmen pemerintah memenuhi aspirasi masyarakat.
Terlebih, ia mengatakan aturan baru ini untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta serta untuk melakukan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat.
“Sehingga terbitnya Permendikbud tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa jawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru,” kata Mu’ti, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat, 17 Januari 2025.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 ini mengatur terkait kriteria guru ASN yang dapat di-redistribusi hingga kriteria sekolah yang bisa mendapatkan redistribusi guru.
Guru PNS yang bisa dilakukan redistribusi dalam Permendikdasmen tersebut harus memenuhi kriteria berikut:
1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2) memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
3) memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
5) tidak pernah dikenai hukuman disiplin.
Sementara ketentuan Guru PPPK yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut:
1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2) memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;
3) memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik;
4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
5) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Kemudian kriteria satuan pendidikan swasta dalam menerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1) memiliki izin operasional dari Pemda;
2) terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3) melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian;
4) memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;
5) memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan;
6) tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan; dan
7) memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(des)***





