Wakil Rektor I UIN Sunan Gunung Djati Bandung Lepas 6.674 Peserta KKN 2025, Disebar di Sepuluh Jenis KKN

IMG 20250718 WA0024
Wakil Rektor I UIN Bandung, Prof. Dr. H. Dadan Rusmana, M.Ag., didampingi Ketua LP2M, Dr. H. Setia Gumilar, S.Ag., M.Hum., secara resmi melepas peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun 2025, (Foto: Humas UIN Bandung).

ZONALITERASI.ID – Wakil Rektor I UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Dadan Rusmana, M.Ag., didampingi Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), Dr. H. Setia Gumilar, S.Ag., M.Hum., secara resmi melepas peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun 2025. Prosesi pelepasan digelar secara hibrid, melalui Zoom Meeting dan luring di Gedung O. Djauharuddin AR, Jumat, 18 Juli 2025.

KKN 2025 yang mengusung tajuk “Melalui KKN UIN Bandung Menebar Rahmatan Lil ‘Alamin” ini diikuti oleh 6.674 peserta dan 139 Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang akan melaksanakan pengabdian di berbagai wilayah lokal, antarprovinsi, hingga mancanegara, mulai 20 Juli hingga 24 Agustus 2025.

Pelepasan KKN 2025 dihadiri para dekan, pejabat UIN Bandung, dan para dosen pembimbing KKN, termasuk dosen pembimbing dari UIN Purwokerto.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor I UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dadan Rusmana, mewakili Rektor Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag. mengatakan, agar KKN efektif dan efisien mahasiswa harus menyiapkan mental, skill, memiliki distingsi keilmuan, dan team work yang kuat.

“Ekspektasi masyarakat biasanya tinggi, dengan anggapan mahasiswa itu serbabisa. Maka, mental dan skill itu dibutuhkan. Jangan lupa mengedukasi masyarakat dengan baik, berkomunikasi dan berkolaborasi,” kata Prof. Dadan, dilansir dari laman UIN Bandung, Minggu, 20 Juli 2025.

Menurutnya, KKN bukan sekadar program wajib akademik, melainkan ruang belajar langsung bagi mahasiswa dalam mengamalkan ilmu di tengah masyarakat.

“Kami berharap para peserta KKN mampu beradaptasi, bersinergi, dan membawa solusi atas persoalan yang ada di masyarakat,” ucapnya.

Prof. Dadan berpesan kepada semua peserta KKN agar menjaga nama baik UIN Bandung, dengan cara mengedepankan keutamaan akhlak karimah di masyarakat.

“Semoga KKN ini berjalan dengan lancar, selamat, dan bermanfaat bagi banyak pihak, amin,” tuturnya.

Ketua LP2M, Dr. Setia Gumilar, menyebutkan, penyelenggaraan KKN UIN Sunan Gunung Djati Bandung diarahkan pada KKN yang jelas dan terukur (bermetodologi), berdampak pada perubahan masyarakat; berkelanjutan (PBM-Reseach-PkM), berdaya guna dan berhasil guna; serta sebagai penebar rahmatan lil-alamin.

“Kami harap para peserta KKN mampu memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, kehadirannya sebagai penebar rahmatan lil alamin,” ujarnya.

Kata Setia, penyelenggaraan KKN 2025 disesuaikan dengan hasil refleksi dan pemetaan sosial yang diselaraskan dengan berbagai isu makro yang berkembang di lingkup nasional dan global, dan isu mikro terkait dengan permasalahan dan potensi daerah setempat,” tambah Setia.

Ragam kegiatan KKN diselenggarakan dalam berbagai bentuk:

1. Pembelajaran masyarakat, yakni suatu kegiatan yang ditujukan untuk belajar bersama masyarakat atau menguatkan kemampuan, potensi dan aset masyarakat, termasuk dialog lokakarya, dan pelatihan.

2. Pendampingan masyarakat, yakni kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan secara intensif dan partisipatif agar tercapai kemandirian komunitas atau kelompok mitra.

3. Advokasi, yakni kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa menumbuhkan kepekaan sosial, politik, dan budaya, serta kapasitas/kemampuan untuk memperjuangkan dan memperoleh hak-hak sebagai warganegara.

4. Pemberdayaan ekonomi, yakni kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pendapatan.

5. Layanan masyarakat, yakni penyediaan layanan masyarakat seperti layanan keagamaan, kesehatan, mediasi, resolusi konflik, konsultansi (psikologi, keluarga, hukum, pembuatan rencana bisnis, proyek), pelatihan, penelitian, dan lain-lain.

6. Uji coba, adaptasi serta penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG) berbasis IPTEKS, yakni kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pengembangan dan penerapan hasil penelitian (action research) ataupun teknologi sederhana untuk mengembangkan potensi dan peluang yang terdapat pada suatu komunitas masyarakat.

7. Kegiatan sosial yang bersifat karitatif, seperti bantuan untuk korban bencana alam dan sosial.

Sepuluh Jenis KKN

Ketua Pusat Pengabdian kepada Masyarakat LP2M, Dr. H. Aep Kusnawan, M.Ag., menjelaskan, dari 6.674 peserta KKN 2025, disebar di sepuluh jenis KKN.

Adapun sepuluh jenis KKN itu yakni:

1. KKN Kolaboratif Luar Negeri Mandiri sebanyak 63 orang (Jepang, Thailand, Malaysia, Saudi Arabia, dan Kirgystan);

2. Dalam Negeri Mandiri 158 (Medan, Babel, Mataram, Purwokerto, Pekalongan, dan Bandung);

3. KKN ORDA Mitra Pemda Luar Jabar 135 (Orda Mataram, Orda Jatim, Orda Minang) dan KKN Orda Mitra Pemda Wilayah Jabar sebanyak 1.035 orang;

4. KKN Responsif 14;

5. KKN Konversi 15;

6. KKN Tematik Halal 160, Moderasi Beragama 45, dan Sadar Hukum 30;

7. KKN Terpadu 90;

8. KKN Nusantara MB 10;

9. KKN Kolaborasi Dosen-Mahasiswa Mengabdi 10;

10. KKN Reguler Sisdamas 4.908.

“Kegiatan KKN 2025 ini tentu tidak akan berjalan lancar tanpa izin dari Allah SWT dan restu dan kerjasama berbagai pihak. Oleh karena itu, kepada semua pihak yang berkontribusi bagi kelancaran KKN 2025 ini, kami haturkan terima kasih. Selamat dan bermanfaat untuk banyak pihak. Mudah-mudahan segala apa yang kita upayakan semoga dapat bernilai ibadah. Aamiin,” kata Aep.

Sebagai informasi, KKN 2025 diselenggarakan berdasarkan kepada:

Pertama, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 697/03/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Islam Nomor 657/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Corona) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam tanggal 26 Maret 2020;

Kedua, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 731/dj.i/Dt.I.III/TL.00/2020 diselenggarakan dalam semangat kampus 04/2020 tentang Tindak Lanjut Edaran Dirjen Diktis No. 697/03/2020 di Bidang Litapdimas;

Ketiga, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B- 1277/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/07/2020: Edaran 2 (Dua) Regulasi terkait Kuliah Kerja Nyata di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;

Keempat, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2974 tanggal 02 Juni 2020 tentang Petunjuk Teknis Kuliah Kerja Nyata Moderasi Beragama;

Kelima, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3394 tanggal 22 Juni 2020 tentang Petunjuk Teknis Kuliah Kerja Nyata Masa Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

Keenam, Surat Edaran Rektor No. B-918/Un.05/1.1/PP.00.9/04/2024 tanggal 27 April 2023 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Akademik, Layanan Kemahasiswaan dan Layanan Administrasi di Lingkungan UIN SGD Bandung;

Ketujuh, Hasil kajian Tim Ahli KKN di LP2M. ***