ZONALITERASI.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta siap menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Sejumlah strategi tengah disiapkan, termasuk integrasi lembaga pendidikan di bawah Badan Layanan Umum (BLU) dan penguatan tata kelola aset.
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian internal melalui Focus Group Discussion (FGD) guna mengukur kesiapan kelembagaan dan finansial menuju PTN-BH.
“Saya optimis transformasi ini akan menjadikan UIN lebih mandiri dan kompetitif, serta dapat menjadi rujukan bagi PTKIN lain yang akan mengikuti jejak serupa,” kata Asep, saat audiensi dengan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, dilansir dari laman Kemenag, Senin, 28 Juli 2025.
Pada kesempatan sama Asep menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat fondasi kelembagaan dan memastikan proses transformasi dilakukan secara bertahap dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan bahwa UIN siap, tidak hanya secara administratif, tetapi juga dalam hal tata kelola dan keberlanjutan,” ujarnya.
Tantangan Finansial
Sementara Menag, Nasaruddin Umar, meminta agar setiap kampus menimbang secara cermat dampak dari perubahan status hukum tersebut, termasuk tantangan finansial dan kewajiban perpajakan.
“Universitas harus mempertimbangkan dengan matang, apakah manfaat dari menjadi PTN-BH lebih besar dibanding risikonya. Karena sebagai PTN-BH, universitas harus mandiri, termasuk dalam pembiayaan dan tanggung jawab fiskal,” ujarnya.
Menag juga menekankan pentingnya penataan tata kelola aset sebelum transformasi dilakukan. Ia mengingatkan bahwa aset milik pemerintah harus dikelola oleh negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah tidak boleh membentuk yayasan. Aset pemerintah harus kembali kepada negara dan dikelola untuk kepentingan publik,” kata Menag.
Rektor UIN Jakarta, Asep Saepudin Jahar, menyampaikan bahwa proses integrasi yayasan dan madrasah yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem kampus merupakan bentuk penataan ulang untuk memastikan aset negara kembali dikelola negara. Namun, kerja sama dengan yayasan tetap dijaga untuk mendukung keberlangsungan pendidikan.
“Integrasi ini adalah bentuk kembalinya aset-aset milik negara untuk dikelola oleh negara, namun tetap membuka ruang kolaborasi dengan yayasan dan madrasah,” jelas Asep. ***





