ZONALITERASI.ID – Prof. Dr. Ir. H.M. Budi Djatmiko, M.Si., M.E.I., terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) periode 2025-2030, pada Musyawarah Nasional (Munas) VII Aptisi 2025, di Universitas Komputer Indonesia (Unikom), Jalan Dipati Ukur Bandung, Sabtu, 1 Agustus 2025.
Munas yang mengusung tema “Transformasi Perguruan Tinggi Swasta Berdampak untuk Indonesia Emas 2045” juga menghasilkan Deklarasi Bandung dengan 10 tuntutan strategis untuk mendukung peran Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam visi Indonesia Emas 2045.
Munas dihadiri 400 peserta, termasuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof. Brian Yulianto, S.T., M.Eng., Ph.D., Sekda Jawa Barat Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si., Kepala LLDIKTI IV Jabar-Banten Dr. Lukman, S.T., M.Hum., Ketua ABPPTSI Jabar Dr. R. Ricky Agusiady, S.E., M.M., Ak., CFrA., CHRM., serta pengurus APTISI dari 38 provinsi, rektor, dan wakil rektor.
Pimpinan sidang pemilihan Ketua Aptisi Periode 2025-2030, Dr. Marzuki Alie, mengatakan, seluruh pengurus Aptisi dari berbagai wilayah telah menyatakan dukungan tertulis terhadap Prof. Budi Djatmiko.
Ketua Aptisi periode 2025-2030, Prof. Budi Djatmiko mengapresiasi kepercayaan yang diberikan para pengurus Aptisi dari seluruh Indonesia.
“Tugas ke depan tidak ringan. Tantangan dunia pendidikan tinggi semakin kompleks. Tapi kita harus menghadapinya bersama untuk kemajuan pendidikan di Indonesia,” katanya.
Pada kesempatan itu Prof. Budi menyampaikan sejumlah isu krusial, termasuk tuntutan agar biaya akreditasi PTS ditanggung pemerintah, seperti sebelumnya.
“Kami sudah sampaikan ke Presiden Prabowo, dan ini sedang dipertimbangkan,” katanya.
Prof. Budi juga mengkritik pelaksanaan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang menyimpang dari konsep awal tahun 2002, di mana akreditasi seharusnya dibiayai pemerintah melalui BAN-PT. Ia menyoroti masalah uji kompetensi yang tidak sesuai UU No. 12 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa uji kompetensi dilakukan perguruan tinggi bersama lembaga tersertifikasi, bukan kementerian.
“UU Kesehatan saat ini bertentangan, menyebabkan konflik dengan KPK. Kami usulkan penyelesaian damai,” tegasnya.
Prof. Budi menambahkan, saat ini PTS menghadapi krisis dosen dan guru besar. Banyak profesor berusia di atas 70 tahun tidak lagi mengajar, sementara proses menjadi guru besar memakan waktu lama.
“Presiden berusia 73 tahun masih aktif, profesor hanya mengajar, pasti bisa. Kami harap Kemendiktisaintek segera mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa kerja dosen,” ujarnya.
Sementara Mendiktisaintek, Prof. Brian Yulianto, mengatakan, PTS mendukung industrialisasi untuk pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kualitas pengajaran, pendidikan, dan lulusan dengan soft skill mumpuni.
“Kemendiktisaintek berkomitmen memfasilitasi program PTS, termasuk akses ke peralatan dan laboratorium PTN yang dikelola pemerintah. Kami dorong budaya berbagi sumber daya untuk mahasiswa dan dosen,” ujarnya.
Deklarasi Bandung dan Visi Indonesia Maju
Musyawarah Nasional (Munas) VII Aptisi 2025 melahirkan 10 poin Deklarasi Bandung.
Deklarasi Bandung menegaskan peran PTS dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang sehat, sejalan dengan visi Indonesia Maju 2045 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Berikut 10 poin Deklarasi Bandung.
10 Poin Deklarasi Bandung
1. Anggaran Pendidikan 20% APBN harus adil untuk semua institusi pendidikan non-kedinasan.
2. Beasiswa KIP Kuliah dikembalikan ke Kemendiktisaintek, tanpa alokasi untuk aspirasi politik, dengan penyelidikan terhadap penyimpangan.
3. Perbaikan PTN-BH untuk hindari komersialisasi pendidikan melalui penerimaan mahasiswa tanpa batas.
4. RUU Sisdiknas 2025 harus setara untuk PTN dan PTS.
5. Uji Kompetensi dilakukan perguruan tinggi sesuai UU, dengan revisi UU Kesehatan yang bertentangan.
6. Akreditasi Mandiri oleh perguruan tinggi terakreditasi untuk jaminan mutu.
7. Kebijakan Perpanjangan Masa Kerja Dosen dan pengakuan resource sharing untuk rasio dosen.
8. Pendidikan Anti-Korupsi diperkuat, dengan regulasi anti-high cost politics dan perampasan aset koruptor.
9. Pembebasan Pajak untuk badan penyelenggara pendidikan nirlaba.
10. Antisipasi Teknologi Disruptif seperti AI, judi online, pinjol, dan narkoba.
(des)***





