ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) memperbarui nota kesepahaman (MoU) dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) untuk memperluas ekosistem literasi keagamaan di Indonesia.
Kerja sama ini mencakup integrasi konten keagamaan ke dalam platform digital milik Perpusnas serta pengembangan sistem pustaka daring bersama yang dapat digunakan oleh unit-unit Kemenag di seluruh Indonesia.
Inisiatif kerja sama ini diprakarsai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), setelah sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan, kerja sama serupa yang telah dijalankan sebelumnya terbukti memberi dampak positif.
“MoU serta PKS yang sudah dilakukan di periode sebelumnya banyak memberi manfaat untuk Kemenag. Salah satu fokus pembaruan MoU adalah pengembangan kepustakaan digital yang relevan dengan kebutuhan masyarakat urban. Kami melihat lebih banyak hal-hal produktif dan positif yang lahir dari MoU tersebut,” ujar Arsad kepada wartawan, Rabu, 6 Juli 2025, dilansir dari laman Kemenag.
Ia menuturkan, Perpusnas merupakan mitra strategis Kemenag dalam pengelolaan dan pengembangan kepustakaan. Menurutnya, Perpusnas memiliki posisi sentral dalam pembangunan literasi nasional.
“Dalam urusan kepustakaan, kiblatnya adalah Perpusnas. Ini yang membuat kami memandang pentingnya melanjutkan dan meningkatkan kerja sama ini,” jelasnya.
Solusi yang Lebih Fleksibel
Arsad mengungkapkan, masyarakat perkotaan sering kali memiliki keterbatasan waktu untuk mengakses masjid sebagai ruang belajar, sehingga diperlukan solusi yang lebih fleksibel.
“Kepustakaan digital ini penting. Masyarakat perkotaan mungkin hanya punya waktu tertentu ke masjid, hanya untuk salat. Kalau ada literasi digital yang bisa diakses dari mana saja, itu solusi,” tuturnya.
Arsad menambahkan, nota kesepahaman ini menaungi seluruh unit eselon I di bawah Kemenag, tidak hanya Ditjen Bimas Islam. Oleh karena itu, kerja sama ini diharapkan berdampak luas terhadap pendidikan dan pelayanan keagamaan secara menyeluruh.
“Draf MoU agar diperiksa kembali, baik dari aspek teknis maupun substansi, sehingga sesuai dengan format kelembagaan yang berlaku,” pungkasnya. ***





