Kegiatan Ekstrakurikuler di Masa Pandemi

Ekstrakulikuler 640x400 1
Ilustrasi, (Foto: KalderaNews.com).

Oleh Eka Dianti Usman, M.Pd.

KEGIATAN ektrakurikuler pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014. Kegiatan ekstrakurikuler bertujuan untuk mengembangkan potensi yang ada pada diri peserta didik. Selain itu juga bertujuan mengembangkan bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Lebih lanjut menurut Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 fungsi dari ekstrakurikuler adalah sebagai wahana pengembangan minat dan bakat peserta didik, wahana memperluas pengalaman bersosialisasi, wahana persiapan karir, dan wahana rekreatif yang dalam suasana gembira sehingga menunjang proses pengembangan potensi peserta didik.

Sekolah sangat perlu menentukan dalam memilih prioritas kegiatan ekstrakurikuler yang akan diselenggarakan berdasarkan analisis potensi dan minat peserta didik serta dengan memperhatikan kemampuan sekolah dalam memenuhi berbagai sumber daya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler. Bentuk-bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dilaksanakan di sekolah adalah krida, karya ilmiah, latihan olah bakat dan olah minat, keagamaan, dan bentuk kegiatan lainnya.

Kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing. Serta dilaksanakan dalam suasana menyenangkan dan menggembirakan bagi peserta didik. Selain melibatkan peserta didik, kegiatan ekstrakurikuler juga melibatkan pihak sekolah, komite sekolah, orang tua, Dinas Pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Berkenaan dengan masa pandemi Covid-19 yang masih meningkat, maka kesehatan lahir batin siswa, pembina, pelatih, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler. Untuk pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dapat menggunakan skenario yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sesuai dengan jenis keadaan zona daerah masing-masing. Untuk zona kuning, zona merah kegiatan belajar dan latihan di rumah. Sedangkan untuk zona hijau kegiatan belajar dan latihan berbentuk tatap muka dengan prosedur adaptasi kebiasaan baru.

Meskipun dengan kegiatan belajar dan latihan dari rumah, namun bukan berarti kegiatan ekstrakurikuler tidak dapat dilaksanakan oleh masing-masing peserta didik. Program pembelajaran dapat berisi materi latihan sesuai dengan masing-masing bidang ekstrakurikuler. Nilai–nilai yang ada pada pengembangan pendidikan karakter menjadi materi pokok dari setiap program ekstrakurikuler. Program pembelajaran dan latihan kegiatan ekstrakurikuler dapat berbentuk modul, kertas kerja, video, PPT, dan lain-lain. Pelatih dengan melibatkan orang tua dapat melakukan evaluasi bahwa program yang dibuat dilaksanakan dengan baik oleh peserta didik.

Permendikbud RI No 63 Tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK) menyebutkan, EWPK dilaksanakan di semua satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Kemdikbud RI bekerja sama dengan Gerakan Pramuka melakukan Pembinaan Karakter melalui Pendidikan Kepramukaan dalam satuan pendidikan. Intinya lebih mengembangkan dan mendukung program pemerintah, yaitu Gerakan Nasional Revolusi Mental.

Proses pelaksanaan EWPK di masa pandemi Covid-19 dapat dilaksanakan dengan berbagai cara. Bisa dengan cara video conference, grup chat, atau tatap muka untuk zona hijau. Untuk metoda kepramukaan blok dapat dilaksanakan virtual dengan cara kemping di rumah. Sedangkan untuk metoda kepramukaan aktualisasi, teknik kepramukaanya tergabung ke dalam mata pelajaran atau tekpram.

Pelaksanaan EWPK di masa pandemic Covid-19 merupakan perwujudan sikap keterampilan sesuai dengan Kurikulum 2013 yang didukung oleh teknologi. Hal ini ada keterkaitan dengan perkembangan sikap dan kecakapan dalam Pendidikan Kepramukaan. Kegiatan EWPK merupakan wahana penguatan psikologis, sosial, kultural, sesuai dengan 6 karakter dasar pelajar Pancasila.

Kegiatan EWPK yang dilakukan di rumah dapat berupa kegiatan berbuat kebaikan di rumah seperti merapihkan tempat tidur sendiri, membantu mencuci piring, membantu ibu memasak, bercocok tanam yang sederhana, menyapu atau membersihkan rumah, dan memelihara hewan peliharaan yang bermanfaat ekonomis. Sedangkan kegiatan EWPK yang dlakukan di rumah untuk materi teknik pramuka dapat berupa pencapaian SKU dengan metoda daring dan pencapaian SKK dengan metoda daring.***

Penulis adalah Guru Matematika SMPN 1 Padalarang, Kabupaten Bandung Barat