Ada Ketentuan Baru untuk Kualifikasi Dosen

sosialisasi permendiktisaintek nomor 52 tahun 2025 1767071552424 169
Sosialisasi Permen Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen secara daring, pada Selasa, 30 Desember 2025, (Foto: YouTube/Kemdiktisainte).

ZONALITERASI.ID – Kualifikasi dosen yang baru menjadi salah satu regulasi dalam Permen Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Permen yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto itu menggantikan regulasi sebelumnya, Permen Nomor 44 Tahun 2024.

“Terkait kualifikasi dosen ada penguatan dari Permen sebelumnya. Untuk kualifikasi akademik ada tambahan untuk kualifikasi di profesi spesialis dan subspesialis,” kata Direktur Sumber Daya Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Prof. Dr. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T., dalam Sosialisasi Permen Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen secara daring, Selasa, 30 Desember 2025.

Berikut kualifikasi dosen yang diatur dalam Permen 52/2025:

Kualifikasi Dosen dalam Permen 52/2025

1. Kualifikasi Akademik

– Program diploma dan sarjana: Lulusan magister atau magister terapan
– Program magister dan doktor: Lulusan doktor atau doktor terapan
– Program profesi: Lulusan spesialis atau magister (dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun)
– Program spesialis: Lulusan subspesialis, doktor, atau spesialis dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
– Program subspesialis: Lulusan subspesialis atau doktor dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun.

2. Kualifikasi Lain

– Keahlian dengan prestasi luar biasa dan/atau
Kinerja atau pengalaman kerja sebelumnya.

Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M. Simatupang, mengatakan, untuk juknis Permen 52 Tahun 2025 dalam proses penyelesaian.

“Peraturan ini menjadi kado akhir tahun yang telah lama dinantikan oleh para dosen di seluruh Indonesia dan sekaligus penyempurnaan serta penguatan dari peraturan sebelumnya terkait dosen, khususnya adalah Permen 44 (Tahun 2024),” katanya.

Togar menyebutkan, dalam Permen 52/2025 ada kekhususan, di antaranya:

– Menguatkan 4 kompetensi dosen
– Mengatur peran profesor emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi usai purnatugas
– Membuka keterlibatan lebih luas akademisi diaspora dan pengakuan pengalaman internasional dalam pengembangan karier dosen
– Mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDikti dan PTN BH tertentu yang sudah memenuhi syarat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *