Serikat Pekerja Kampus Gugat UU Guru dan Dosen, Pemerintah Klaim Telah Naikkan Kesejahteraan Dosen PTS

GEDUNG ML 768x432 1
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), (Foto: Dok. MK).

ZONALITERASI.ID – Serikat Pekerja Kampus (SPK) dan tiga dosen dari tiga perguruan tinggi swasta (PTS)  (Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah) mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 52 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan mereka tercatat dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025. Dalam gugatan ini, penggugat didampingi lima kuasa hukum yang dipimpin Asfinawati.

Salah satu penggugat, Rizma Afian Azhiim, mengatakan, saat ini upah dosen tidak memiliki parameter yang jelas. Selain tidak memiliki parameter yang tak jelas, gaji dosen juga masih jauh dari upah minimum regional (UMR).

“Tidak boleh ada lagi gaji dosen di bawah UMR,” kata Azhiim, dalam keterangan pers, dikutip 3 Januari 2026.

Dalam permohonan gugatannya, SPK dan tiga dosen ini melampirkan sejumlah bukti gaji yang lebih rendah dari UMR masing-masing wilayah. Di Yogyakarta, misalnya, seorang dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli di STP AMPTA hanya digaji Rp600 ribu. Lalu, di Jakarta, seorang dosen dengan jabatan fungsional Lektor di Universitas Mpu Tantular hanya digaji Rp1,3 juta. Adapun di Madura, dosen dengan jabatan Asisten Ahli di Universitas Al Amien Prenduan hanya digaji Rp600 ribu.

Penggugat juga melampirkan hasil survei dari UGM, UI, dan Universitas Mataram pada April 2023 yang menunjukkan dari 1.196 responden, terdapat 42,9 persen yang masih bergaji di bawah Rp3 juta per bulan.

“Gaji yang rendah membuat dosen terpaksa melakukan pekerjaan sampingan, sekitar 76 persen dosen yang disurvei memiliki pekerjaan sampingan di luar tugas akademik yang mana berlanjut selama sepuluh tahun pertama karier dosen,” kata Azhiim.

Karena itu, penggugat mengajukan agar Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penghasilan dosen di atas kebutuhan hidup minimum harus mencakup gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan UMR di wilayah satuan pendidikan tinggi.

Lalu, penggugat juga meminta MK menafsirkan frasa “gaji” dalam Pasal 52 Ayat (2) dan (3) agar berlaku bagi dosen perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta sehingga terdapat standar dan parameter pengupahan yang jelas, proporsional, dan memanusiakan dosen.

Mereka meminta agar kata “gaji” dalam pasal tersebut dimaknai sebagai “gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.”

Menanggapi gugatan ini, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menuturkan, gaji dosen masih menjadi problematika dalam pendidikan Indonesia. Masih banyak dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup, bahkan di bawah UMR.

“Pengaturan pengupahan dosen memiliki karakteristik tersendiri dan tidak sepenuhnya sama dengan mekanisme pengupahan buruh atau pekerja pada sektor industri. Meski demikian, prinsip dasar pemenuhan penghidupan yang layak tetap merupakan kewajiban negara. Perbedaan rezim pengaturan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dosen berada dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi,” ujarnya.

Hetifah mengungkapkan, Komisi X saat ini sedang menaruh perhatian khusus pada isu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk dosen. Itu menjadi isu strategis dalam proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mencakup kodifikasi Undang-Undang Guru dan Dosen.

“Dalam draf RUU Sisdiknas yang masih pada tahap penyusunan, ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya, dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hetifah.

Dia menyebutkan, nantinya, RUU Sisdiknas akan mengatur definisi penghasilan dosen yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan profesional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan atau maslahat tambahan yang diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai dosen yang ditetapkan berdasarkan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Sementara anggota Dewan Pendidikan Tinggi Periode 2025-2029 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Amich Alhumami, mengatakan, gugatan SPK dan tiga dosen ke MK adalah hak masyarakat yang dilindungi konstitusi.

“Jadi, pada bagian itu, tentu harus dihargai dan juga bisa dimengerti karena betul-betul mereka memperjuangkan hak-hak untuk penghidupan yang layak, yang juga harus dipenuhi oleh penyelenggara pendidikan tinggi,” kata Amich, dilansir dari Tirto.id, Sabtu, 3 Januari 2026.

Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu menuturkan, para dosen di PTS sebenarnya tak seharusnya mengalami permasalahan gaji atau upah. Menurutnya, para dosen yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) telah mendapat kesejahteraan yang layak menyesuaikan dengan kepangkatan dan golongan.

“Sebenarnya kalau dari sisi pemenuhan gaji guru atau dosen yang berstatus ASN atau PNS, rasanya tidak terlalu masalah. Dan dari sisi pemerintah, mereka mendapatkan gaji sesuai dengan pangkat, golongan, dan masa kerja mereka,” ujar Amich.

Kata Amich, dalam Rancangan APBN 2026, Kemdiktisaintek memperoleh anggaran sebesar Rp61 triliun. Dengan besaran anggaran itu, Kemdiktisaintek telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dosen di PTS.

Salah satu bentuk bantuan pemerintah adalah penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada mahasiswa di PTS sehingga pendanaan terus mengalir.

“Yang sudah dilakukan adalah dengan memberikan beasiswa. Dulu melalui Bidikmisi, sekarang ada KIP kuliah. Jadi, KIP kuliah juga diberikan kepada mahasiswa yang menempuh (perkuliahan) di perguruan tinggi swasta,” jelasnya.

Meski demikian, Amich tetap meminta PTS juga ikut memperjuangkan kesejahteraan para dosennya semaksimal mungkin. Menurutnya, ada banyak kampus bodong yang dibikin secara asal-asalan sehingga para dosennya tidak mendapatkan kesejahteraan secara layak dan mahasiswanya terbengkalai tanpa pendidikan yang memadai.

“Banyak masyarakat atau yayasan yang selalu terdorong untuk mendirikan PTS, tetapi tidak mengukur kemampuan yang memadai. Bahkan, beberapa ada yang dievaluasi secara menyeluruh, bahkan ada yang sampai ditutup,” tegas Amich.

Amich juga mengingatkan, jika gugatan SPK dan tiga dosen itu dikabulkan, PTS diharuskan membuat komitmen untuk memberikan kesejahteraan kepada para dosen atau memberikan gaji sesuai dengan UMR yang berlaku.

“Itu harus dibuat kategorisasi. Jadi, kalau bagi dosen-dosen yang mengajar di PTS, maka yayasan yang harus menanggung beban penggajian itu,” ungkapnya.

Amich menambahkan, Kemenristekdikti melalui Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) pada tahun anggaran 2025 telah memberikan pendanaan riset terhadap 16.529 judul. Dari jumlah tersebut 62,2 persen di antaranya masuk ke PTS, 21,2 persen ke perguruan tinggi berbadan hukum, 16,6 persen ke perguruan tinggi negeri.

“Itu menjadi bagian dari upaya Kemenristekdikti untuk menaikkan kesejahteraan para dosen terutama bagi PTS yang kerap mengalami masalah upah rendah. Pemerintah juga memberi akses pendanaan untuk riset ke PTS yang terus meningkat bahkan lebih tinggi dari PTN,” tambah Amich. (des)***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *