Skema Pencairan Tunjangan Profesi Guru Berubah, Cair Rutin Tiap Bulan Mulai Januari 2026

tpg cair lagi
Ilustrasi TPG, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun 2026.

Pencairan TPG yang selama ini dilakukan setiap tiga bulan (triwulan) sekali akan diubah menjadi pencairan rutin setiap bulan.

Mengutip laman Puslapdik Kemendikdasmen, Selasa, 7 Januari 2025, kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

Perubahan besar ini tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah, melainkan melalui tahapan uji coba (pilot project) untuk memastikan kesiapan sistem. Berikut adalah lini masa penerapannya:

– Januari 2026: Dimulainya uji coba di sejumlah daerah terpilih. Fokus utama pada tahap ini adalah kesiapan sistem pembayaran dan akurasi data guru,

– Februari 2026: Kemendikdasmen akan melakukan validasi data melalui Info GTK lebih awal. Langkah ini bertujuan meminimalkan kendala klasik seperti data tidak sinkron antara Info GTK dan Dapodik,

– Pertengahan 2026: Tahap evaluasi dan penyempurnaan sistem secara menyeluruh.

– Juli 2026: Target penerapan skema pencairan TPG bulanan secara nasional.

Rincian Besaran TPG 2026

Meskipun frekuensi pencairannya berubah, pemerintah menegaskan bahwa total besaran tunjangan yang diterima guru tidak akan berkurang. Berikut rinciannya:

– Guru ASN: Tetap menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan rutin setiap bulan,

– Guru Non-ASN: Besaran tunjangan yang sebelumnya Rp1.500.000 direncanakan naik menjadi Rp2.000.000 per bulan (bagi yang memiliki SK inpassing/penyetaraan),

– Pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus sekitar Rp19,2 triliun untuk menyasar lebih dari 750 ribu guru non-PNS.

Syarat Penerima TPG

Agar TPG cair tanpa kendala, guru harus memenuhi kriteria berikut:

– Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG),

– Terdaftar aktif di Dapodik dengan NUPTK yang valid,

– Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu,

“Selain bermanfaat bagi guru, sistem ini memudahkan pemerintah dalam pengawasan data secara real-time, sehingga potensi kesalahan pencairan atau keterlambatan akibat kendala administrasi dapat ditekan sedini mungkin,” tulis keterangan yang dilansir Puslapdik Kemendikdasmen. (haf)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *