PGRI dan AGPAI Desak Pemerintah Beri Kepastian Waktu Pencairan TPG dan THR

jkas 1
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tasikmalaya, mendesak pemerintah daerah memberi kepastian waktu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR), (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tasikmalaya, mendesak pemerintah daerah memberi kepastian waktu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Selain itu, PGRI mengeluhkan kerap lambannya pencairan tunjangan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Kondisi itu mencerminkan lemahnya sistem pengelolaan yang belum pernah dibenahi secara menyeluruh.

“PGRI mendorong pemerintah daerah agar tidak hanya menyampaikan komitmen normatif, tetapi menunjukkan transparansi melalui data pencairan yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan,” kata Ketua PGRI Kota Tasikmalaya, H. Cecep Susilawan, dilansir dari PikiranRakyat.com, Jumat, 9 Januari 2026.

Cecep menjelaskan, dua hal yang paling banyak dikeluhkan anggota adalah tertundanya pencairan TPG periode ke-13 dan ke-14, serta tidak jelasnya realisasi THR bagi guru PAI.

Kata dia, keterlambatan yang terjadi hampir setiap akhir tahun seharusnya tidak lagi dipandang sebagai kendala teknis semata.

Jika pencairan tunjangan bersifat rutin, maka sistem pendukungnya pun harus dirancang agar tidak menimbulkan masalah yang sama dari tahun ke tahun.

“Jangan sampai setiap Desember guru selalu menunggu dengan kecemasan yang sama. Kalau polanya berulang, berarti pembenahan belum menyentuh akar persoalan,” tegas Cecep.

Dia mengungkapkan, hambatan kerap muncul pada tahap administrasi setelah dana masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Prosedur yang panjang dan tidak efisien menjadi titik lemah yang menyebabkan keterlambatan penyaluran ke rekening guru.

“Masalahnya sering bukan di dana, tapi di proses. Ketika administrasi berbelit, guru yang akhirnya menanggung dampaknya,” ujar Cecep.

Selain itu, PGRI juga menyoroti kondisi guru PAI yang berada dalam posisi serba tidak pasti akibat berada di bawah dua institusi berbeda, yakni Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan.

“Guru PAI sering kali tidak tahu harus mengadu ke mana ketika haknya terlambat. Ini menunjukkan perlunya kejelasan tanggung jawab antarinstansi,” katanya.

Sementara Ketua Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Indonesia DPD Kota Tasikmalaya, Dr. Caswita, mengungkapkan, pihaknya juga menerima banyak keluhan serupa dari para guru terkait pencairan tunjangan.

Menurut Caswita, para guru kerap mempertanyakan kepastian waktu pencairan TPG dan THR. Pertanyaan tersebut disampaikan baik secara langsung maupun melalui pesan singkat.

“Banyak yang bertanya, kapan pencairannya. Ada yang datang langsung, ada juga yang menghubungi lewat WhatsApp,” ujarnya.

Caswita menuturkan, dana TPG dan THR sangat dinantikan para guru, terutama untuk memenuhi kebutuhan di pengujung dan awal tahun. Hingga kini, masih terdapat hak guru yang belum direalisasikan oleh pemerintah, yakni tambahan gaji ke-13 dan THR.

Meski demikian, Caswita mengaku telah menerima informasi dari dinas terkait mengenai kepastian pembayaran. Dia menjelaskan, tunjangan yang belum dibayarkan merupakan tambahan THR dan TPG ke-13 untuk periode Desember 2025.

“Rata-rata gaji guru berada di kisaran Rp3,5 juta sampai Rp3,7 juta. Jumlah datanya sekitar 200 guru. Data tersebut sudah kami sampaikan ke Dinas Pendidikan dan saat ini sedang dalam proses,” ujarnya.

Caswita menambahkan, pihaknya sangat berharap hak para guru tersebut dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pencairan direncanakan pada 10 Januari 2026.

“Walaupun dana sudah ada, tidak bisa langsung cair karena harus menunggu proses. Kami tentunya berharap besar bisa terealisasi sesuai jadwal yang disampaikan,” katanya.

Menanggapi keluhan dari PGRI dan AGPAI, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menuturkan, keterlambatan pencairan tunjangan guru tengah dibahas secara serius oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Kata dia, pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat internal yang digelar pada Jumat 2 Januari 2026.

“Kita sudah memiliki strategi tertentu yang insyaallah dijalankan secara terukur dan terencana, dengan prinsip win-win solution bagi semua pihak. Ini berkaitan dengan peta fiskal dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Viman.

Dia menambahkan, persoalan keterlambatan pencairan tunjangan tidak hanya terjadi di Kota Tasikmalaya, tetapi juga dialami oleh sejumlah daerah lain. Meski demikian, komitmen pemerintah daerah untuk tetap memenuhi kewajiban kepada para guru melalui skema prioritas yang disesuaikan dengan kondisi kas daerah.

“Secara perencanaan, kas daerah sudah ada. Mana yang harus didahulukan dan mana yang menyusul, itu akan dilakukan dengan pengaturan waktu yang terukur,” kata Viman. (des)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *