Dilematisnya Jabatan Kepala Sekolah

dadang supardan 62989e8073bf1
Dadang A. Sapardan, (Foto: Dok. Pribadi).

Oleh Dadang A. Sapardan

SATU ketika sempat ngobrol ringan dengan salah seorang guru di Cikalongwetan. Obrolan mengarah pada peminatannya untuk menjadi kepala sekolah. Obrolan mengarah ke sana karena guru yang diajak ngobrol tersebut memiliki kans untuk menjadi kepala sekolah. Dalam pandangan kasat mata, dia memiliki kemampuan untuk menjadi kepala sekolah, baik dilihat dari usia masa kerja maupun dilihat dari wawasannya tentang ranah pendidikan. Dalam obrolan yang relatif lama tersebut tidak tertangkap sedikit pun keinginannya untuk menjadi pucuk pimpinan pada sekolah. Bahkan, sepertinya menghindar ketika diarahkan untuk ikut berkiprah menjadi kepala sekolah. Berbagai pandangan tentang kesulitan yang dihadapi kepala sekolah meluncur dalam obrolan tersebut. Jabatan kepala sekolah seakan sudah bukan menjadi obsesi dalam profesi yang digelutinya.

Salah satu penyangga keberhasilan pendidikan, terutama pada level teknis adalah keberadaan kepala sekolah. Sosok ini menjadi core manajemen pembelajaran dan manajemen pengelolaan sekolah dengan arah pada capaian kualitas dan aksesbilitas pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku. Sosok ini menjadi sentral dalam pengambilan kebijakan guna menjalankan sekolah yang dipimpinnya. Dia memimpin dan mengelola ekosistem sekolah sehingga berperan sebagai arranger mengelola serta memimpin laju berkembangnya sekolah.

Keberadaan kepala sekolah tidak terlepas dari regulasi yang menjadi acuan utamanya. Saat ini regulasi yang menjadi panduannya mengarah pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, kepala sekolah dimaknai sebagai guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan pada taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia luar negeri.

Fenomena kekurangan kepala sekolah menjadi bahan yang cukup ramai dibicarakan oleh para pemangku kepentingan pada ranah pendidikan. Fenomena itu menjadi bahan dalam berbagai diskusi, perbincangan, dan obrolan ringan pada berbagai tempat. Sebagai antisipasi sementara, pemerintah daerah yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan sekolah terpaksa mengambil kebijakan untuk mengangkat pelaksana tugas kepala sekolah pada sejumlah sekolah negeri yang memiliki kekosongan kepemimpinan.

Permasalahan demikian tidak mendera satu atau dua pemerintah daerah semata, tetapi mendera sebagian besar pemerintah daerah. Kesulitan melakukan pengangkatan kepala sekolah menjadi permasalahan yang dihadapi sehingga diperlukan keberanian untuk menerapkan kebijakan tidak popular sekalipun.

Tidak bisa dipungkiri bahwa kurangnya minat guru untuk menjadi kepala sekolah dilatarbelakangi berbagai alasan. Alasan utamanya terkait dengan kenyamanan untuk terus berkiprah dalam profesi yang selama ini digelutinya, yaitu menjadi seorang guru yang dalam kesehariannya selalu berinteraksi dengan para siswa. Posisi ini melahirkan zona nyaman bagi sebagian besar guru sehingga tidak terobsesi untuk menapaki jenjang fungsional lebih tinggi, yaitu menjadi kepala sekolah.

Saat ini kursi kepala sekolah telah berubah menjadi kursi panas yang tidak banyak diminati oleh para guru. Mereka mulai enggan mendudukan jabatan kepala sekolah dengan berbagai alasan. Hal itu dimungkinkan karena berbagai alasan faktual yang dihadapi oleh para kepala sekolah.

Tanggung jawab besar menjadi beban berat yang harus dipikul oleh kepala sekolah. Kondisi demikian tidak sebanding dengan pertambahan penghasilan dalam jabatan fungsional yang dipegangnya. Bahkan, jabatan tersebut dapat mencerabut kenyamanan dalam menggeluti profesi yang sudah dijalaninya selama belasan bahkan puluhan tahun. Dengan demikian, mereka lebih nyaman dengan status quo sebagai guru yang dalam kesehariannya bergumul dengan siswa.

Tunjangan jabatan kepala sekolah yang relatif kecil, berbeda sedikit dengan tunjangan yang diperoleh guru. Sekalipun demikian, beban kerja dan tanggung jawab yang dipikulnya begitu berat. Kondisi demikian, pada pihak-pihak tertentu bisa melahirkan sikap apriori terhadap upaya peningkatan tampilan sekolah yang dipimpinnya dalam memberi pelayanan terhadap siswa dan berbagai unsur ekosistem sekolah lainnya.

Tanggung jawab yang dipikul oleh setiap kepala sekolah cukup kompleks karena harus mampu mengurus administrasi sekolah, manajemen pembelajaran dengan guru sebagai tulang punggungnya, peningkatan kualitas dan aksesbilitas pendidikan, serta pengembangan sekolah ke arah yang lebih baik lagi sehingga sesuai dengan tujuan yang dipancangkan dalam regulasi.

Dalam kapasitas sebagai pemegang kebijakan pengelolaan keuangan dengan sumber utama pemasukan dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadikan kepala sekolah sebagai sosok yang dicurigai mampu memainkan perputaran dana tersebut untuk hal-hal yang tidak semestinya. Kecurigaan ini tidak datang dari unsur eksternal tetapi bisa pula dari unsur internal. Belum lagi akuntabilitas penggunaan keuangan tersebut semakin ke sini semakin ketat dengan menggunakan aplikasi, sehingga membutuhkan konsentrasi penuh dari mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporannya.

Tekanan kuat oknum birokrasi yang menggiring kepala sekolah untuk masuk dalam ritme ekspektasinya, menjadi beban yang harus dipikul oleh kepala sekolah. Tidak bisa dipungkiri bahwa nuansa birokrasi berbau politik mengitarinya karena kepala sekolah berada pada lingkaran kekuasaan yang dilahirkan sebagai produk kebijakan politik. Adanya intervensi dari oknum-oknum tersebut mengganggu otonomi para kepala sekolah dalam melakukan pengelolaan sekolah.

Tekanan pihak eksternal ekosistem pendidikan menjadi pemicu tersendatnya kreativitas dan inovasi kepala sekolah. Kondisi ini menghambat upaya kepala sekolah untuk melakukan pengembangan sekolah. Tidak bisa dipungkiri sering bergentayangannya oknum-oknum tertentu menjadi unsur yang mengganggu kondusifitas ekosistem sekolah. Fenomena ini berlangsung terutama berkenaan dengan adanya dana pengelolaan sekolah yang digelontorkan oleh pemerintah, di antaranya dana BOS.

Tingginya beban administrasi yang dihadapi kepala sekolah sehingga mengurangi konsentrasi untuk dapat berfokus pada core pengelolaan sekolah, terutama manajemen pembelajaran. Sekalipun tidak krusial, tuntutan pemenuhan berbagai administrasi membutuhkan kepemilikan energi ekstra dari setiap kepala sekolah.

Keterbengkalaian keseimbangan kehidupan pribadi yang dihadapi kepala sekolah menjadi tantangan tersendiri. Tidak bisa dipungkiri bahwa tuntutan pekerjaan dan tanggung jawab yang besar harus mengorbankan kehidupan pribadi kepala sekolah. Sebagai pucuk pimpinan, kepala sekolah harus menjadi sosok terdepan dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi sebagian besar unsur ekosistem sekolah. Tuntutan ini sedikit banyak mengorbankan sisi kehidupan pribadi para kepala sekolah.

Terlepas dari tantangan sebagaimana diungkapkan di atas, terdapat potensi yang dapat digali sehingga bisa didudukkan sebagai bakal calon kepala sekolah. Mereka adalah para guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta para guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Alternatif lain bila mana bakal calon kepala sekolah yang sesuai ketentuan tidak tersedia, pemerintah daerah dapat menetapkan guru PNS atau guru PPPK dengan pangkat/golongan serta masa kerja di bawah ketentuan. Sekalipun demikian, syarat kepemilikan sertifikat pelatihan bakal calon kepala sekolah tetap harus dimiliki.

Bahkan, bila tidak terdapat bakal calon yang sudah memiliki sertifikat pelatihan bakal calon kepala sekolah, pemerintah daerah dapat mengangkat guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi kepala sekolah. Dalam konteks ini, kepala sekolah dimaksud hanya diberi penugasan selama satu periode. Penugasan dapat diperpanjang pada periode berikutnya, bila dalam masa penugasan periode pertama, kepala sekolah dimaksud mendapat sertifikat pelatihan bakal calon kepala sekolah.

Berbagai tantangan serta potensi harus dikemas sedemikian rupa sehingga tidak menyurutkan minat para guru untuk menapaki jenjang jabatan tersebut. Kepala sekolah merupakan jabatan fungsional yang dapat ditapaki oleh setiap guru. Namun, jabatan itu mengandung tantangan yang tidak bisa dihadapi oleh sosok biasa, apalagi oleh sosok yang sudah nyaman dengan status quo.

Alhasil, sejumlah tantangan tersebut harus dicarikan solusinya sehingga para guru potensial dapat tergerak untuk menjadi kepala sekolah. Bila tidak, fenomena ini dapat menjadi bola salju yang pada akhirnya berimbas pada lahirnya krisis kepala sekolah. ***

Dadang A. Sapardan, Pemerhati Pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *