ZONALITERASI – Menyusul disyahkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, pesantren resmi menjadi lembaga pendidikan formil yang diakui ijazahnya, sebagaimana jenjang pendidikan umum.
“Undang-undang ini ibarat kunci pembuka gembok penjara alienasi pendidikan pesantren. Dengan disahkannya aturan baru, negara akan mengakui pesantren sebagai salah satu sistem pendidikan formil yang diakui,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, dikutip Liputan6.com.
Waryono mengatakan, dalam implementasinya, lulusan pesantren berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang manapun.
“Nantinya, santri pondok pesantren dapat melanjutkan ke sekolah formil seperti Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, SMP, SMA, SMK, dan juga perguruan tinggi,” ujarnya.
“Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Waryono.
Ia juga meminta kalangan pondok pesantren bersiap-siap menghadapi implementasi Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Pasalnya, aturan yang telah diundangkan September 2019 telah lolos uji publik.
Tak hanya itu, uji publik Peraturan Presiden (Perpres) terkait UU Pesantren juga telah mencapai penghujung. Sehingga, dalam waktu tak lama lagi, kedua peraturan ini akan kelar dan dilaksanakan secara efektif.
“Perpres ini di antaranya akan mengatur regulasi mengenai pembiayaan pesantren. Sedangkan Peraturan Menag tentang ini akan membahas tata laksana teknis pendirian dan penyelenggaran pesantren dan juga jenjang pendidikannya, meliputi muadalah, diniyah formal, dan mengaji kitab kuning,” pungkasnya.(des)***