ZONALITERASI.ID – Di tengah diberlakukannya PPKM Darurat di Pulau Jawa, Bali, zona merah Tahun Ajaran Baru 2021/2022 kembali berlangsung mulai 19 Juli mendatang.
Berbarengan dengan mulainya pembelajaran yang masih berlangsung di masa pandemi ini, pemerintah mengeluarkan Instruksi Mendagri No 15/2021 tentang PPKM Darurat dan Instruksi Mendagri No 14/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
Dikutip dari instagram Direktorat SD Kemendikbudristek di @ditpsd, Senin (12/7), dalam instruksi itu disebutkan, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tahun Ajaran Baru 2021/2022 wajib dilakukan melalui daring bagi kabupaten/kota sasaran PPKM Darurat. Selain itu juga dilakukan daring di kabupaten/kota diluar sasaran PPKM Darurat yang berada di Zona Merah.
Selain daring, dalam Instruksi Mendagri disebutkan, KBM dapat dilakukan melalui PTM Terbatas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat bagi kabupaten/kota di luar sasaran PPKM Darurat yang berada di zona selain Merah.
Bagi kabupaten/kota yang menyelenggarakan PTM Terbatas ada tahapan yang harus dilakukan, yakni:
A. Sebelum Pembelajaran
- Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.
- Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
- Memastikan ketersediaan masker, dan atau masker tembus
pandang cadangan. - Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.
- Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanykan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan dan atau sesak nafas.
B. Setelah Pembelajaran
- Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.
- Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan dan cairan pembersih (hand sanitizer).
- Memeriksa ketersediaan sisa masker dan atau masker tembus pandang cadangan.
- Memastikan thermogun (pengukur suhu tembak) berfungsi dengan baik.
- Memastikan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama Preovinsi dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(des)***