Disdik Sebut 50 SMA/SMK di Jabar Ajukan Gelar Belajar Tatap Muka, Ini Kata Gubernur

zona hijau 800x400 1
(Foto Ilustrasi: Medcom.id).

ZONALITERASI.ID – Hingga akhir September ini sebanyak 50 sekolah (SMA/SMK) di Jawa Barat mengajukan pelaksanaan belajar tatap muka saat masa pandemi Covid-19. Ke-50 sekolah tersebut tersebar di beberapa kabupaten/ kota.

“Data tersebut bisa saja berubah pada pertengahan Oktober 2020 seiring perubahan kondisi pandemi Covid-19 di kabupaten/kota di Jabar. Disdik (Dinas Pendidikan) Jabar memberikan sejumlah syarat bagi pihak sekolah yang ingin melaksanakan belajar tatap muka, seperti menyediakan sarana prasarana pencegahan penularan Covid-19,” kata Sekertaris Disdik Jabara, Wahyu Mijaya, dikutip Pikiran Rakyat, Selasa (20/10/2020).

Wahyu menuturkan, untuk penyelenggaraan belajar tatap muka ini, diajukan pihak sekolah dengan pertimbangan kondisi sinyal yang buruk di daerah bersangkutan. Hal itu mengakibatkan kegiatan belajar daring di rumah masing-masing siswa tidak kondusif.

Dikatakannya, Disdik Jabar berprinsip, pelaksanaan belajar tatap muka bisa dilakukan. Namun, pelaksanaannya harus berhati-hati.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pihak sekolah.

Pertama, lokasi sekolah berada di zona hijau penyebaran Covid-19 level kecamatan.

Kedua, tidak pernah ada kasus Covid-19 di kecamatan bersangkutan sejak pandemi Covid-19 berlangsung hingga sekarang.

Ketiga, pihak sekolah harus mengantongi izin pembukaan sekolah dari Tim Gugus Tugas Covid-19 di kota/ kabupaten setempat.

“Disdik Jabar akan merujuk pada keputusan Tim Gugus Tugas dalam memberi izin pelaksanaan belajar tatap muka. Namun, kami prioritaskan izin pelaksanaan belajar tatap muka kepada sekolah yang benar-benar tidak ada sinyal,” katanya.

Selain syarat-syarat perizinan, lanjut Wahyu, pihak sekolah juga harus memenuhi syarat penyediaan sarana prasarana pencegahan Covid-19 di sekolah.

Di antaranya, tempat cuci tangan, alat cek suhu tubuh, hingga ruang isolasi untuk warga sekolah yang suhu tubuhnya tinggi.

“Jumlah murid yang belajar di kelas pun dibatasi di bawah 50 persen. Guru yang mengajar dipilih yang berusia 45 tahun ke bawah dengan pertimbangkan kondisi fisik prima. Sebelum mengajar di kelas, para guru harus menjalani tes usab Covid-19 terlebih dulu,” terangnya.

“Kami juga sudah siapkan protokol pelaksanaan belajar tatap muka, mulai dari bagaimana saat siswa sampai sekolah, berada di sekolah, hingga pulang sekolah,” imbuh Wahyu.

Sementara Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, menegaskan, Pemerintah Provinsi Jabar tetap pada aturan yang telah dibuat terkait pembukaan sekolah saat pandemi Covid-19.

“Pada prinsipnya, pembukaan sekolah bisa dilakukan, asal sekolah bersangkutan berada di kecamatan yang masuk zona hijau penyebaran Covid-19,” tandas Gubernur. (haf)***